Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Bawaslu Solo Siap Hadapi Gugatan Ijazah Jokowi

Bawaslu Kota Solo siap menjalani proses hukum terkait gugatan syarat administrasi ijazah Jokowi yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 15 Oktober 2026, 12.06 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 35x dibuka
Bawaslu Solo Siap Hadapi Gugatan Ijazah Jokowi📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Bawaslu Kota Surakarta menyatakan kesiapan penuh menghadapi gugatan yang diajukan terkait kelengkapan administrasi ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Gugatan ini menyangkut proses pencalonan Jokowi sebagai wali kota Solo maupun dalam kontestasi pemilihan presiden. Perkara telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.

Gugatan diajukan oleh Bonatua Silalahi bersama Moeryono Aladin, yang menuntut sejumlah lembaga, termasuk Bawaslu Solo, KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Solo, Bawaslu RI, Bawaslu DKI Jakarta, serta Rektor UGM, bertanggung jawab atas dugaan kegagalan pengawasan administrasi ijazah. Pihak penggugat menilai Bawaslu Solo sebagai pihak terkait yang gagal melakukan pengawasan sesuai kewenangan.

Sidang perdana yang seharusnya digelar pada 14 Oktober 2026 ditunda karena penggugat berencana menambahkan saksi dan ahli dalam persidangan. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat bukti yang diajukan terkait keabsahan ijazah Jokowi saat masa pencalonan. Penundaan ini tidak mengurangi kewajiban Bawaslu Solo untuk menjalani proses hukum secara transparan dan sesuai prosedur.

Bawaslu Solo menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dan pengawasan telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga menegaskan komitmen terhadap independensi, akuntabilitas, dan kewenangan hukum dalam menangani dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pemilu.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya