Minggu, 27 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Bayan Hentikan Force Majeure Usai RKAB 2026 Disetujui ESDM

PT Bayan Resources resmi mencabut status force majeure setelah tiga anak usahanya mendapatkan persetujuan resmi perubahan RKAB 2026 dari Kementerian ESDM.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 27 September 2026, 12.25 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Bayan Hentikan Force Majeure Usai RKAB 2026 Disetujui ESDM📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Perusahaan tambang batu bara PT Bayan Resources Tbk (BYAN) secara resmi menarik keputusan force majeure yang sebelumnya diberlakukan terhadap tiga anak usahanya. Keputusan ini diambil setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menerbitkan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 untuk PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima. Pencabutan status tersebut menandai kembalinya kewajiban operasional sesuai perjanjian penyediaan batu bara yang telah ditandatangani sebelumnya.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen Bayan menyatakan bahwa dengan diterimanya persetujuan dari ESDM, ketiga anak perusahaan dapat kembali melanjutkan persiapan operasional pertambangan. Proses ini mencakup aktivitas pengangkutan, penjualan, serta produksi batu bara secara penuh, yang diharapkan dapat mendukung kelancaran operasional dan stabilitas keuangan perusahaan secara keseluruhan.

Persetujuan atas perubahan RKAB tersebut mencakup tambahan kuota produksi batu bara sebesar 15 hingga 20 juta ton secara keseluruhan untuk ketiga anak perusahaan. Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa proses evaluasi teknis dan penilaian kelayakan perusahaan telah selesai, sehingga penerbitan dokumen RKAB dapat dilakukan secara sah dan transparan. Ia juga menekankan bahwa keputusan ini tidak terkait dengan perubahan struktur kepemilikan saham, yang harus melalui prosedur resmi dan persetujuan menteri terkait.

Pihak ESDM menegaskan bahwa perubahan kepemilikan saham tidak otomatis berdampak pada perizinan operasional tanpa proses hukum yang sah. Menurut Tri, meskipun terdapat kesepakatan awal dalam transaksi saham, keabsahan perubahan pemegang saham baru berlaku setelah mendapatkan izin dari menteri. Hal ini menegaskan bahwa kebijakan operasional tetap berdasarkan prinsip hukum dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya