Penertiban Massal di Hutan Konservasi Bukit Soeharto Dilakukan
Tim gabungan Otorita IKN dan penegak hukum lakukan penertiban bangunan liar di kawasan hutan konservasi Bukit Soeharto, menindak pendudukan ilegal dan pembukaan lahan secara massal.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 27 September 2026, 12.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Sejumlah bangunan ilegal di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, yang berada dalam wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara, disita dan dibongkar dalam operasi penertiban bersama oleh Otorita IKN dan aparat penegak hukum. Kegiatan dilakukan di tiga desa, yakni Desa Bakungan, Loa Duri Ulu, dan Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan melibatkan unsur TNI, kepolisian, kejaksaan, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Operasi ini merupakan respons terhadap penyebaran pendudukan dan aktivitas pembukaan lahan yang telah merambah hingga 36 persen dari total luas kawasan.
Kepala Otorita IKN dalam bidang keamanan dan keselamatan publik, Irjen Edgar Diponegoro, menegaskan bahwa seluruh bangunan yang didirikan oleh penduduk non-penduduk setempat, baik dari Kutai Kartanegara maupun Penajam Paser Utara, merupakan pelanggaran terhadap peraturan kehutanan. Mereka yang membangun pondok dan menanam kebun di kawasan yang seharusnya dilindungi dianggap telah melanggar aturan. Penertiban ini juga menjadi langkah strategis untuk mencegah kebakaran hutan yang rentan terjadi saat musim kemarau.
Deputi Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menyampaikan bahwa pendudukan di kawasan tersebut telah terjadi secara masif, dengan rata-rata satu individu menguasai dua hingga lima hektare tanah. Banyak dari mereka yang tidak menyadari lokasi tersebut merupakan kawasan hutan konservasi. Berdasarkan pemetaan Otorita IKN hingga tahun 2026, dari total luas 64.814,98 hektare, sekitar 23.556 hektare telah diduduki oleh masyarakat dan badan hukum, sementara sisanya masih belum dikuasai. Ia menekankan pentingnya tindakan segera agar sisa hutan yang masih utuh tidak ikut tergerus.
Operasi penertiban dilakukan di tengah upaya penanganan kebakaran hutan yang telah berlangsung selama 29 hari, dengan area terbakar mencapai 420 hektare. Tim gabungan tetap menjaga aspek kemanusiaan dengan menerima aspirasi dari warga yang bersedia meninggalkan kawasan. Otorita IKN menegaskan bahwa penertiban akan berlaku secara adil dan merata di seluruh kawasan konservasi, termasuk Warung Panjang dan Warung Pendek, tanpa membeda-bedakan kelompok. Tidak ada dasar ganti rugi bagi pihak yang menduduki secara ilegal, namun pembahasan lebih lanjut akan dilakukan bersama pimpinan Otorita IKN.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Eks Biarawati Divonis 20 Tahun Penjara atas Pelecehan Anak Difabel
Pengadilan Mendoza menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada mantan biarawati Kumiko Kosaka atas pelecehan seksual terhadap anak-anak tunarungu di lembaga keagamaan, setelah putusan bebas sebelumnya dibatalkan.
27 September 2026

Ulama AS Tantang Demonstran Papua soal Tembakan Warga Tak Berdosa
Shamsi Ali, ulama Indonesia di New York, menantang demonstran pro-separatis Papua yang mengibarkan bendera Bintang Kejora, menyoroti kematian warga sipil tanpa bukti konkret.
27 September 2026

SIM Keliling Beroperasi di Dua Lokasi Akhir Pekan
Layanan perpanjangan SIM Keliling dibuka di Jakarta Timur dan Jakarta Barat pada hari Minggu, menyediakan akses mudah bagi warga yang ingin memperbarui dokumen berkendara secara langsung.
27 September 2026

Kejagung Lelang Batu Bara Hasil Penyimpangan, Raup Rp179 Miliar
Lelang batu bara hasil sitaan kasus korupsi di Kalimantan Tengah berhasil meraih nilai Rp179 miliar dari total 436 ribu ton yang dilelang.
27 September 2026
Berita Lainnya

PRI Buton Selatan Dibawah Arfandi Siap Rebut Kursi Pemilu 2029
Minggu, 27 September 2026, 12.54 WITA

Suami Dicopot, Istri Pilih Jualan Nasi Bungkus untuk Bantu Mahasiswa
Minggu, 27 September 2026, 12.25 WITA

74 Juta Warga Usia 17 Tahun Belum Punya Rekening Bank
Minggu, 27 September 2026, 12.25 WITA

Bayan Hentikan Force Majeure Usai RKAB 2026 Disetujui ESDM
Minggu, 27 September 2026, 12.25 WITA

JL van der Velde, Otak di Balik Tether dan Kekayaan Rp680 Triliun
Minggu, 27 September 2026, 12.22 WITA

Ed Sheeran Kehilangan Lebih dari 439 Ribu Pengikut Imbas Kontroversi Macklemore
Minggu, 27 September 2026, 12.21 WITA

Pestapora 2026 Tutup dengan Kolaborasi Spektakuler
Minggu, 27 September 2026, 12.16 WITA

300 Anak Prasejahtera Menyaksikan Laga FIFA ASEAN Cup di Bandung
Minggu, 27 September 2026, 12.13 WITA

