Minggu, 27 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penertiban Massal di Hutan Konservasi Bukit Soeharto Dilakukan

Tim gabungan Otorita IKN dan penegak hukum lakukan penertiban bangunan liar di kawasan hutan konservasi Bukit Soeharto, menindak pendudukan ilegal dan pembukaan lahan secara massal.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 27 September 2026, 12.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Penertiban Massal di Hutan Konservasi Bukit Soeharto Dilakukan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Sejumlah bangunan ilegal di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, yang berada dalam wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara, disita dan dibongkar dalam operasi penertiban bersama oleh Otorita IKN dan aparat penegak hukum. Kegiatan dilakukan di tiga desa, yakni Desa Bakungan, Loa Duri Ulu, dan Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan melibatkan unsur TNI, kepolisian, kejaksaan, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Operasi ini merupakan respons terhadap penyebaran pendudukan dan aktivitas pembukaan lahan yang telah merambah hingga 36 persen dari total luas kawasan.

Kepala Otorita IKN dalam bidang keamanan dan keselamatan publik, Irjen Edgar Diponegoro, menegaskan bahwa seluruh bangunan yang didirikan oleh penduduk non-penduduk setempat, baik dari Kutai Kartanegara maupun Penajam Paser Utara, merupakan pelanggaran terhadap peraturan kehutanan. Mereka yang membangun pondok dan menanam kebun di kawasan yang seharusnya dilindungi dianggap telah melanggar aturan. Penertiban ini juga menjadi langkah strategis untuk mencegah kebakaran hutan yang rentan terjadi saat musim kemarau.

Deputi Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menyampaikan bahwa pendudukan di kawasan tersebut telah terjadi secara masif, dengan rata-rata satu individu menguasai dua hingga lima hektare tanah. Banyak dari mereka yang tidak menyadari lokasi tersebut merupakan kawasan hutan konservasi. Berdasarkan pemetaan Otorita IKN hingga tahun 2026, dari total luas 64.814,98 hektare, sekitar 23.556 hektare telah diduduki oleh masyarakat dan badan hukum, sementara sisanya masih belum dikuasai. Ia menekankan pentingnya tindakan segera agar sisa hutan yang masih utuh tidak ikut tergerus.

Operasi penertiban dilakukan di tengah upaya penanganan kebakaran hutan yang telah berlangsung selama 29 hari, dengan area terbakar mencapai 420 hektare. Tim gabungan tetap menjaga aspek kemanusiaan dengan menerima aspirasi dari warga yang bersedia meninggalkan kawasan. Otorita IKN menegaskan bahwa penertiban akan berlaku secara adil dan merata di seluruh kawasan konservasi, termasuk Warung Panjang dan Warung Pendek, tanpa membeda-bedakan kelompok. Tidak ada dasar ganti rugi bagi pihak yang menduduki secara ilegal, namun pembahasan lebih lanjut akan dilakukan bersama pimpinan Otorita IKN.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya