Minggu, 27 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kejagung Lelang Batu Bara Hasil Penyimpangan, Raup Rp179 Miliar

Lelang batu bara hasil sitaan kasus korupsi di Kalimantan Tengah berhasil meraih nilai Rp179 miliar dari total 436 ribu ton yang dilelang.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 27 September 2026, 09.05 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 5x dibuka
Kejagung Lelang Batu Bara Hasil Penyimpangan, Raup Rp179 Miliar📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia (BPA Kejaksaan RI) telah menyelesaikan proses lelang komoditas batu bara sebanyak 436.283,08 ton, hasil sitaan dari perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan pertambangan PT Asmin Kualindo Tuhup (PT AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Lelang yang berlangsung secara elektronik melalui portal lelang.go.id ini dilakukan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin, dengan batas penawaran terakhir pada 23 September 2026 pukul 13.00 WIB.

Komoditas yang dilelang berasal dari stockpile milik PT Mantimin Coal Mining (PT MCM) yang disimpan di lokasi CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp178.873.527.000,00, sementara uang jaminan penawaran wajib dibayar sebesar Rp80 miliar. Proses lelang mengacu pada izin resmi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Tanjung, berdasarkan penetapan Nomor 1/Pid.B.Lelang/2026/PN Tjg, dikeluarkan pada 29 April 2026.

Tersangka dalam kasus ini adalah Samin Tan, yang diduga sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT AKT. Menurut penyidik Jampidsus Kejagung, perusahaan tersebut sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), namun izin operasionalnya dicabut pada 2017. Meskipun demikian, aktivitas penambangan dan penjualan batu bara tetap dilanjutkan secara ilegal hingga tahun 2025.

Dalam keterangan resmi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung menegaskan bahwa praktik tersebut melibatkan kerja sama dengan oknum pejabat negara yang bertugas mengawasi sektor pertambangan. Aktivitas ilegal ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp17,7 triliun. Hasil lelang sebesar Rp179 miliar kini menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara yang telah disita sebagai akibat dari tindak pidana korupsi tersebut.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya