Korban Binomo Soroti Ketidakadilan Pembagian Ganti Rugi Setelah Indra Kenz Bebas Bersyarat
Korban investasi bodong Binomo menyoroti ketidaksesuaian distribusi ganti rugi pasca-pembebasan bersyarat Indra Kenz, yang telah dilaporkan ke Bareskrim.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 26 September 2026, 21.18 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 5x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pembagian ganti rugi bagi korban kasus investasi ilegal Binomo masih menjadi permasalahan serius, meski sebagian aset milik terdakwa Indra Kenz telah disita dan digunakan untuk kompensasi. Pengacara korban, Irsan Gusfrianto, menegaskan bahwa meskipun proses distribusi telah dilakukan, mekanisme yang dilakukan oleh paguyuban tidak mencerminkan keadilan, karena tidak proporsional terhadap kerugian tiap korban. Ia menyatakan bahwa ketidaksesuaian ini telah menjadi dasar pelaporan resmi ke Bareskrim Polri melalui LP Nomor STTL/184/IV/2025/Bareskrim, yang diajukan pada 22 April 2025.
Kasus ini kembali mencuat setelah Indra Kenz resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, yang dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Juru Bicaranya, Budi Waskito. Ia menjelaskan bahwa pembebasan dilakukan pada pukul 11.00 di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor, dengan tetap dikenai pengawasan ketat selama masa pembebasan bersyarat. Pihaknya menekankan bahwa keputusan pembebasan berdasarkan evaluasi kelayakan dan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam pernyataan publik di media sosial, Indra Kenz menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh korban yang merasa dirugikan. Ia mengakui secara penuh bahwa perbuatannya salah, dan menegaskan tidak berniat menyakiti siapa pun, meskipun saat itu tidak sepenuhnya memahami implikasi hukum dari tindakannya. Ia menegaskan bahwa kesalahan tersebut adalah tanggung jawab pribadinya dan tidak akan mencari pembenaran atas tindakannya.
Putusan pengadilan tahun 2022 menetapkan Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, berdasarkan dakwaan melanggar Pasal 45A ayat (1) UU ITE dan Pasal 3 UU TPPU. Vonis tersebut dinyatakan sah dan meyakinkan, dengan terdakwa terbukti menyebarkan informasi bohong dan melakukan pencucian uang melalui operasi Binomo yang dianggap sebagai skema penipuan massal.
Kini, masyarakat dan korban menuntut transparansi serta keadilan dalam penyaluran ganti rugi, sekaligus menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap mantan narapidana agar tidak melakukan pelanggaran serupa di masa depan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Taman Delhi Dibatasi Malam Hari Pasca Pemerkosaan Remaja
Pemerintah Kota Delhi memperketat akses taman umum setelah remaja 17 tahun diduga diperkosa oleh tiga pria yang mengaku polisi di Taman Astha Kunj.
26 September 2026

KPK Periksa Saksi Terkait Mekanisme Proyek di Bekasi dan Peran Ipda Yayat
KPK memeriksa 26 saksi untuk mengungkap mekanisme pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bekasi serta peran Ipda Yayat Sudrajat dalam dugaan suap proyek.
26 September 2026

Relawan Tegaskan Penolakan Gugatan Ijazah Gibran di MK
Relawan GI-JOE menyerukan penolakan gugatan ijazah Wapres Gibran di MK, menilai tindakan tersebut sebagai upaya politik kotor yang mengancam stabilitas pemerintahan.
26 September 2026

Bupati Gowa Belum Ditahan, Pemeriksaan Segera Dilakukan
Penyidik Kortas Tipidkor belum menahan Bupati Gowa yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi perizinan, namun pemanggilan untuk pemeriksaan segera dijadwalkan.
26 September 2026
Berita Lainnya

300 Anak Yatim Doakan Timnas, Kemenangan 2-0 Terwujud
Sabtu, 26 September 2026, 21.25 WITA

MotoGP 2027 Resmi Rilis, Mandalika Jadi Tuan Rumah untuk Kelima Kalinya
Sabtu, 26 September 2026, 21.25 WITA
Paus Leo Soroti Pentingnya Kebebasan Pers di Tengah Tegangan Media dan Pemerintah
Sabtu, 26 September 2026, 21.24 WITA

Pezeshkian: Pertemuan dengan Trump Tak Realistis Tanpa Hentikan Ancaman
Sabtu, 26 September 2026, 21.23 WITA
Bangkok Dilanda Banjir Besar, 50 Distrik Ditetapkan Darurat
Sabtu, 26 September 2026, 21.23 WITA

APHI Dukung Koreksi Aturan Bakar Lahan untuk Cegah Karhutla
Sabtu, 26 September 2026, 21.23 WITA

Indonesia Hadirkan Gizi Klinis dan Teknologi di Kongres Dunia Rusia
Sabtu, 26 September 2026, 21.22 WITA

KKP Diminta Buka Alasannya Segel Udang Ribu Ton
Sabtu, 26 September 2026, 21.22 WITA

