Sabtu, 26 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Korban Binomo Soroti Ketidakadilan Pembagian Ganti Rugi Setelah Indra Kenz Bebas Bersyarat

Korban investasi bodong Binomo menyoroti ketidaksesuaian distribusi ganti rugi pasca-pembebasan bersyarat Indra Kenz, yang telah dilaporkan ke Bareskrim.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 26 September 2026, 21.18 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 5x dibuka
Korban Binomo Soroti Ketidakadilan Pembagian Ganti Rugi Setelah Indra Kenz Bebas Bersyarat📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pembagian ganti rugi bagi korban kasus investasi ilegal Binomo masih menjadi permasalahan serius, meski sebagian aset milik terdakwa Indra Kenz telah disita dan digunakan untuk kompensasi. Pengacara korban, Irsan Gusfrianto, menegaskan bahwa meskipun proses distribusi telah dilakukan, mekanisme yang dilakukan oleh paguyuban tidak mencerminkan keadilan, karena tidak proporsional terhadap kerugian tiap korban. Ia menyatakan bahwa ketidaksesuaian ini telah menjadi dasar pelaporan resmi ke Bareskrim Polri melalui LP Nomor STTL/184/IV/2025/Bareskrim, yang diajukan pada 22 April 2025.

Kasus ini kembali mencuat setelah Indra Kenz resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, yang dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Juru Bicaranya, Budi Waskito. Ia menjelaskan bahwa pembebasan dilakukan pada pukul 11.00 di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor, dengan tetap dikenai pengawasan ketat selama masa pembebasan bersyarat. Pihaknya menekankan bahwa keputusan pembebasan berdasarkan evaluasi kelayakan dan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam pernyataan publik di media sosial, Indra Kenz menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh korban yang merasa dirugikan. Ia mengakui secara penuh bahwa perbuatannya salah, dan menegaskan tidak berniat menyakiti siapa pun, meskipun saat itu tidak sepenuhnya memahami implikasi hukum dari tindakannya. Ia menegaskan bahwa kesalahan tersebut adalah tanggung jawab pribadinya dan tidak akan mencari pembenaran atas tindakannya.

Putusan pengadilan tahun 2022 menetapkan Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, berdasarkan dakwaan melanggar Pasal 45A ayat (1) UU ITE dan Pasal 3 UU TPPU. Vonis tersebut dinyatakan sah dan meyakinkan, dengan terdakwa terbukti menyebarkan informasi bohong dan melakukan pencucian uang melalui operasi Binomo yang dianggap sebagai skema penipuan massal.

Kini, masyarakat dan korban menuntut transparansi serta keadilan dalam penyaluran ganti rugi, sekaligus menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap mantan narapidana agar tidak melakukan pelanggaran serupa di masa depan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya