Sabtu, 26 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Batas Waktu 2027 Wajib Gunakan Aksara Bali di Semua Fasilitas

Gubernur Bali menegaskan kewajiban penerapan aksara Bali pada seluruh papan nama dan fasilitas publik hingga akhir April 2027 sebagai bentuk pelestarian budaya peradaban kuno.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 26 September 2026, 21.14 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Batas Waktu 2027 Wajib Gunakan Aksara Bali di Semua Fasilitas📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Gubernur Bali, Wayan Koster, secara tegas menetapkan batas akhir pada bulan April 2027 bagi seluruh pihak—baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat—untuk menerapkan aksara Bali dalam penulisan nama tempat, fasilitas publik, dan identitas usaha. Keputusan ini disampaikan dalam acara sakral di Pura Puncak Duwur Sari, Buleleng, dalam momen peringatan Hari Suci Purnama Kapat dan ritual Ngenteg Linggih, menandai sembilan tahun sejak kebijakan penggunaan aksara Bali diberlakukan sejak 5 Oktober 2018 melalui Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2018.

Pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan menunjukkan masih banyak lokasi seperti kantor swasta, toko, warung, dan fasilitas umum yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Aturan tetap berlaku secara eksplisit: aksara Bali harus ditempatkan di atas huruf Latin dengan komposisi seimbang, khususnya pada tempat ibadah umat Hindu, lembaga adat, gedung pemerintah, jalan, dan sarana pariwisata. Bagi tempat ibadah non-Hindu, penggunaannya bersifat opsional.

Warna latar papan nama ditentukan secara khusus: gradasi merah-putih dengan tulisan hitam. Untuk area pinggir jalan tanpa papan nama, dianjurkan menggunakan variasi huruf atas berwarna merah dan bawah putih, dilengkapi lampu hias atau dekorasi sebagai pengganti. Koster menekankan bahwa aksara Bali bukan sekadar simbol, melainkan bagian dari identitas peradaban Bali yang unik dan berakar pada nilai-nilai spiritual yang kuat.

Ia membandingkan upaya ini dengan negara maju seperti China, India, Jepang, Korea, dan Rusia yang menjaga keaslian aksaranya secara konsisten. Gubernur menyampaikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, sekolah, pelaku usaha, hotel, dan masyarakat yang telah menjalankan aturan dengan disiplin. Namun, ia tetap mengingatkan bahwa kepatuhan bukan pilihan, melainkan tanggung jawab bersama untuk menjaga keberlanjutan budaya Bali bagi generasi mendatang.

“Jika bukan kita, siapa lagi yang akan menjaga keberadaan peradaban Bali yang luhur?” tegas Koster, menegaskan bahwa kesadaran kolektif dan komitmen nyata merupakan kunci utama dalam melestarikan warisan budaya yang telah menjadi ciri khas Pulau Dewata.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya