Minggu, 27 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Indonesia Perluas Akses Diplomatik ke Tiga Negara

Indonesia menandatangani perjanjian bebas visa bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas dengan Lebanon, Saint Vincent dan Grenadines, serta Republik Dominika dalam sidang PBB ke-81 di New York.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 27 September 2026, 09.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Indonesia Perluas Akses Diplomatik ke Tiga Negara📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memperluas akses perjalanan bebas visa bagi pejabat diplomatik dan dinas ke tiga negara baru, yaitu Lebanon, Saint Vincent dan Grenadines, serta Republik Dominika. Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Menteri Luar Negeri RI dalam kerangka pertemuan tingkat tinggi Sidang Majelis Umum PBB ke-81 di New York, Amerika Serikat, pada 23 September 2026. Keputusan ini merupakan bagian dari strategi diplomasi aktif yang bertujuan memperkuat hubungan bilateral melalui mobilitas pejabat pemerintah.

Dalam pertemuan dengan Menteri Luar Negeri Lebanon Yousef Raggi, kedua belah pihak membahas kerja sama ekonomi, pembangunan infrastruktur, serta situasi regional, khususnya terkait krisis Palestina. Sementara itu, penandatanganan dengan Saint Vincent dan Grenadines dilakukan bersama Menteri Luar Negeri Dwight Fitzgerald Bramble, yang turut menekankan pentingnya kolaborasi dalam bidang pembangunan berkelanjutan. Salah satu fokus utama adalah penguatan kapasitas lokal dalam diversifikasi produk pertanian, terutama berbasis mangga dan sukun.

Kerja sama dengan Republik Dominika juga ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri Víctor Orlando Bisonó Haza, yang menyoroti potensi kerja sama ekonomi dan investasi di sektor pertanian serta pariwisata. Perjanjian bebas visa bagi pejabat dinas ini tidak hanya mempermudah kunjungan resmi, tetapi juga menjadi fondasi strategis untuk menjajaki kerja sama lebih luas di masa depan.

Pemerintah menegaskan bahwa fasilitas ini saat ini hanya berlaku bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas, bukan bagi masyarakat umum. Namun, langkah ini dianggap sebagai langkah awal yang penting dalam upaya menyusun kerangka kebijakan bebas visa yang lebih inklusif di masa mendatang. Dengan perluasan akses ini, Indonesia menunjukkan komitmen untuk memperdalam kemitraan global melalui diplomasi yang progresif dan berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya