BYAN Cabut Status Kahar Usai RKAB 2026 Disetujui Kementerian ESDM
PT Bayan Resources Tbk resmi mencabut status keadaan kahar setelah tiga anak usahanya mendapatkan persetujuan perubahan RKAB 2026 dari Kementerian ESDM.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 26 September 2026, 23.15 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - PT Bayan Resources Tbk (BYAN) secara resmi menarik keputusan pemberlakuan status keadaan kahar terhadap kewajiban pasok batu bara kepada pelanggan. Keputusan ini diambil setelah tiga anak usaha perusahaan—PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP)—mendapatkan persetujuan lengkap atas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 23 September 2026. Keputusan pencabutan ini disampaikan melalui keterbukaan informasi yang diterbitkan di bursa efek.
Persetujuan RKAB yang telah diterbitkan menjadi dasar hukum bagi anak-anak usaha untuk kembali menjalankan aktivitas pertambangan secara sah. Dengan diterbitkannya persetujuan tersebut, TA, TJ, dan FSP kini dapat melanjutkan persiapan operasional, termasuk pengangkutan dan penjualan batu bara sesuai perjanjian dengan pelanggan. Perusahaan menegaskan bahwa pencabutan status kahar merupakan langkah penting untuk memulihkan kelancaran operasional dan memenuhi kewajiban kontrak jangka panjang.
Sebelumnya, status kahar diberlakukan sejak 11 September 2026, menyusul belum diterbitkannya persetujuan perubahan RKAB yang menjadi syarat operasional produksi. Ketidaklengkapan dokumen tersebut menyebabkan anak usaha BYAN tidak dapat menjalankan kegiatan pertambangan secara legal, sehingga memengaruhi kemampuan untuk memenuhi pasokan batu bara kepada pelanggan. Kondisi itu berdampak pada aspek hukum, keuangan, dan kelangsungan usaha perusahaan secara keseluruhan.
Kini, dengan berakhirnya kendala administratif, BYAN optimistis aktivitas produksi dapat kembali berjalan normal dalam waktu dekat. Perusahaan menyatakan bahwa pemulihan operasional ini diharapkan mampu memperbaiki stabilitas pasokan, memperkuat hubungan dengan pelanggan, serta mendukung kinerja keuangan perseroan secara berkelanjutan. Pencabutan status kahar menjadi bukti komitmen BYAN dalam memenuhi kewajiban kontrak dan menjaga keandalan pasokan energi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Nusantara Explorer Siap Beroperasi, Tawarkan Pengalaman Perjalanan Premium
Kereta wisata mewah Nusantara Explorer akan diluncurkan secara komersial pada 28 September 2026 dengan kapasitas maksimal 112 penumpang melalui integrasi dua kereta Panoramic.
26 September 2026

Subsidi BBM dan LPG 2027 Disepakati Rp261,5 Triliun
Anggaran subsidi energi untuk BBM dan LPG tabung 3 kg ditetapkan sebesar Rp261,5 triliun dalam RAPBN 2027, lebih rendah dari usulan awal namun tetap lebih tinggi dibanding realisasi 2026.
26 September 2026
Paus Leo Soroti Pentingnya Kebebasan Pers di Tengah Tegangan Media dan Pemerintah
Paus Leo menegaskan peran krusial media dalam demokrasi saat dikonfrontasi soal pembatasan akses jurnalis ke Gedung Putih oleh pemerintahan AS.
26 September 2026

Pezeshkian: Pertemuan dengan Trump Tak Realistis Tanpa Hentikan Ancaman
Presiden Iran Masoud Pezeshkian menegaskan tidak mungkin berdialog dengan Trump jika AS tetap menerapkan sanksi dan ancaman militer terhadap Teheran.
26 September 2026
Berita Lainnya

Revitalisasi Pasar Ngasem Dukung Ekonomi dan Budaya Yogyakarta
Sabtu, 26 September 2026, 23.19 WITA

Pemerintah Alokasikan Rp3,29 Triliun untuk Dukung Proyek Tol 2027
Sabtu, 26 September 2026, 23.19 WITA

Avanza Dominasi Pasar Mobil di Jateng-DIY, Elektrifikasi Melonjak
Sabtu, 26 September 2026, 23.19 WITA

Tol Yogyakarta-Bawen Seksi 6 Rampung, Siap Operasional
Sabtu, 26 September 2026, 23.19 WITA

Malam Minggu di IKN Tampilkan Kehidupan Kota Modern
Sabtu, 26 September 2026, 23.18 WITA

KAI Perkenalkan Kereta Ekonomi Kerakyatan untuk Masyarakat Menengah
Sabtu, 26 September 2026, 23.18 WITA

JARR Bantah Kaitan dengan Akuisisi BYAN oleh Jhonlin Baratama
Sabtu, 26 September 2026, 23.17 WITA

Asing Borong 10 Saham Unggulan Saat IHSG Melonjak
Sabtu, 26 September 2026, 23.17 WITA

