Minggu, 27 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

SIM Keliling Beroperasi di Dua Lokasi Akhir Pekan

Layanan perpanjangan SIM Keliling dibuka di Jakarta Timur dan Jakarta Barat pada hari Minggu, menyediakan akses mudah bagi warga yang ingin memperbarui dokumen berkendara secara langsung.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 27 September 2026, 09.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
SIM Keliling Beroperasi di Dua Lokasi Akhir Pekan📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Pada akhir pekan ini, masyarakat Jakarta Timur dan Jakarta Barat memiliki kesempatan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mendatangi kantor polisi secara langsung. Layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB, menawarkan kemudahan akses di dua titik strategis. Lokasi pertama berada di Jalan Raden Mas Intan, dekat gerai McDonalds di Duren Sawit, sementara lokasi kedua berada di Jalan Panjang, samping Indomaret di Kebon Jeruk.

Untuk dapat menggunakan layanan ini, warga diminta menyiapkan berbagai dokumen pendukung yang telah ditentukan. Persyaratan utama mencakup fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, SIM asli, serta bukti hasil pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Seluruh dokumen tersebut harus lengkap dan diperiksa secara langsung saat pelayanan. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, dan hanya diperbolehkan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya belum habis.

Bagi pemegang SIM B, layanan keliling tidak tersedia karena jenis SIM ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan berat, yaitu yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton. Pemilik SIM B yang ingin memperpanjang harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang telah ditentukan. Sementara untuk SIM yang telah melewati masa berlaku, pemohon wajib mengajukan permohonan SIM baru secara formal, bukan melalui layanan keliling.

Biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C dikenakan biaya Rp75.000, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pemerintah terus memastikan proses perpanjangan SIM berjalan efisien dan transparan, dengan tujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi keselamatan berkendara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya