Sabtu, 26 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BEI Turunkan Harga Minimum Saham Jadi Rp1

Bursa Efek Indonesia resmi menurunkan batas harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1 per lembar mulai Senin, 28 September 2026, untuk mendukung likuiditas pasar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 26 September 2026, 17.31 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
BEI Turunkan Harga Minimum Saham Jadi Rp1📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan perubahan aturan perdagangan dengan menurunkan harga minimum saham di pasar reguler dan tunai dari Rp50 menjadi Rp1 per lembar, berlaku mulai Senin, 28 September 2026. Keputusan ini diambil untuk memperluas akses investor terhadap instrumen saham dengan harga lebih terjangkau, serta mendorong pergerakan harga yang lebih fleksibel sesuai dinamika pasar.

Kebijakan baru ini disambut positif oleh tokoh pasar keuangan Lo Kheng Hong, yang menyatakan bahwa penghapusan batas harga Rp50 akan membuka ruang lebih luas bagi pembentukan harga berdasarkan permintaan dan penawaran pasar. Ia menilai langkah ini akan meningkatkan minat beli investor, terutama di saham-saham dengan nilai nominal rendah.

Menurutnya, setelah aturan berlaku, saham yang sebelumnya terpaku di level Rp50 atau lebih tinggi dapat bergerak ke harga lebih rendah, bahkan hingga Rp1 per lembar. Dengan harga yang lebih terjangkau, transaksi diperkirakan meningkat, dan likuiditas pasar akan lebih baik. Namun, ia menekankan bahwa harga rendah tidak otomatis mencerminkan valuasi yang murah.

Perlu dicatat bahwa tidak semua saham akan langsung turun di bawah Rp50. Beberapa emiten tetap akan mempertahankan harga tinggi, tergantung pada kondisi fundamental dan prospek perusahaan. Selain itu, sejumlah saham yang sedang dalam status suspensi tidak dapat diperdagangkan, sehingga harga Rp50 yang tercantum hanya sebagai harga terakhir sebelum penghentian transaksi.

Investor diminta berhati-hati dan memverifikasi status perdagangan, harga terkini, serta pengumuman resmi dari BEI sebelum melakukan transaksi. Dengan kebijakan baru ini, pasar diharapkan menjadi lebih inklusif, namun tetap memerlukan kewaspadaan dalam analisis fundamental dan risiko pasar.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya