BEI Turunkan Harga Minimum Saham Jadi Rp1
Bursa Efek Indonesia resmi menurunkan batas harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1 per lembar mulai Senin, 28 September 2026, untuk mendukung likuiditas pasar.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 26 September 2026, 17.31 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan perubahan aturan perdagangan dengan menurunkan harga minimum saham di pasar reguler dan tunai dari Rp50 menjadi Rp1 per lembar, berlaku mulai Senin, 28 September 2026. Keputusan ini diambil untuk memperluas akses investor terhadap instrumen saham dengan harga lebih terjangkau, serta mendorong pergerakan harga yang lebih fleksibel sesuai dinamika pasar.
Kebijakan baru ini disambut positif oleh tokoh pasar keuangan Lo Kheng Hong, yang menyatakan bahwa penghapusan batas harga Rp50 akan membuka ruang lebih luas bagi pembentukan harga berdasarkan permintaan dan penawaran pasar. Ia menilai langkah ini akan meningkatkan minat beli investor, terutama di saham-saham dengan nilai nominal rendah.
Menurutnya, setelah aturan berlaku, saham yang sebelumnya terpaku di level Rp50 atau lebih tinggi dapat bergerak ke harga lebih rendah, bahkan hingga Rp1 per lembar. Dengan harga yang lebih terjangkau, transaksi diperkirakan meningkat, dan likuiditas pasar akan lebih baik. Namun, ia menekankan bahwa harga rendah tidak otomatis mencerminkan valuasi yang murah.
Perlu dicatat bahwa tidak semua saham akan langsung turun di bawah Rp50. Beberapa emiten tetap akan mempertahankan harga tinggi, tergantung pada kondisi fundamental dan prospek perusahaan. Selain itu, sejumlah saham yang sedang dalam status suspensi tidak dapat diperdagangkan, sehingga harga Rp50 yang tercantum hanya sebagai harga terakhir sebelum penghentian transaksi.
Investor diminta berhati-hati dan memverifikasi status perdagangan, harga terkini, serta pengumuman resmi dari BEI sebelum melakukan transaksi. Dengan kebijakan baru ini, pasar diharapkan menjadi lebih inklusif, namun tetap memerlukan kewaspadaan dalam analisis fundamental dan risiko pasar.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Berlanjut Hingga Desember 2026
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah berlaku hingga 28 Desember 2026, mencakup pembebasan denda, progresif, dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
26 September 2026

Transaksi PINTU - KKI Bukan Kredit Indonesia, Ini Fakta Sebenarnya
Banyak yang keliru mengira KKI dalam transaksi PINTU merujuk pada Kartu Kredit Indonesia, padahal itu adalah PT Kliring Komoditi Indonesia, lembaga kliring aset digital.
26 September 2026

Prabowo Bahas Stabilitas Ekonomi dengan Tim Kunci di Hambalang
Presiden Prabowo menggelar rapat terbatas dengan menteri dan otoritas ekonomi untuk membahas kondisi terkini serta antisipasi tantangan makroekonomi domestik dan global.
26 September 2026

Inhealth Dorong Pencegahan Kanker Lewat Dukungan di 11 Kota
Inhealth salurkan bantuan kesehatan untuk penanganan kanker di 11 kota sebagai bagian dari peringatan Hari Pelanggan Nasional 2026.
26 September 2026
Berita Lainnya

Paspor Dibungkus Alumunium, Apakah Benar Cegah Pencurian Data?
Sabtu, 26 September 2026, 17.53 WITA

Makanan Sehat untuk Hamster: Panduan Lengkap dari Pelet hingga Camilan
Sabtu, 26 September 2026, 17.50 WITA

SIM Wajib Diperpanjang Tiap 5 Tahun, Bukan Karena Administrasi
Sabtu, 26 September 2026, 17.48 WITA

Mobil-mobil Legendaris Dihentikan Produksi, Harga Bekasnya Masih Kompetitif
Sabtu, 26 September 2026, 17.47 WITA

Mengisi Baterai Semalaman: Aman atau Berisiko?
Sabtu, 26 September 2026, 17.45 WITA
Penyu Laut Langka Bertelur di Pantai California, Pertama Kali Diamati Secara Alami
Sabtu, 26 September 2026, 17.39 WITA

Australia Bentuk Satgas Tangani Akses AI Ilegal ke Data Kesehatan
Sabtu, 26 September 2026, 17.37 WITA

Demonstran Pro-Palestina Blokir Jalan di New York Usai Pidato Netanyahu
Sabtu, 26 September 2026, 17.36 WITA

