Selasa, 15 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Belanja Pusat ke Daerah Naik Rp85 Triliun Tahun Depan

Pemerintah memastikan peningkatan belanja pusat yang dinikmati daerah mencapai Rp1,445 triliun pada 2027, meski ada penyesuaian transfer ke daerah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 15 September 2026, 07.29 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
Belanja Pusat ke Daerah Naik Rp85 Triliun Tahun Depan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah tetap menjamin kenaikan alokasi dana untuk daerah meskipun terjadi penyesuaian dalam struktur transfer ke daerah (TKD). Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa belanja pusat yang langsung dinikmati pemerintah daerah akan tumbuh signifikan menjadi Rp1,445 triliun pada tahun 2027, naik dari sekitar Rp1,300 triliun di tahun ini. Peningkatan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat basis ekonomi daerah melalui peningkatan eksekusi anggaran.

Purbaya menekankan bahwa penurunan TKD pada tahun sebelumnya tidak berdampak pada pengurangan total dana yang digunakan di wilayah. Bahkan, pada 2026, belanja pusat yang dinikmati daerah justru meningkat Rp400 triliun meski TKD dikurangi sekitar Rp200 triliun. Ia menegaskan bahwa secara netto, jumlah uang yang berputar di daerah tetap bertambah, menunjukkan bahwa kebijakan alokasi tidak mengurangi kesejahteraan daerah secara keseluruhan.

Kondisi keuangan daerah hingga 31 Agustus 2026 dinilai masih sehat, dengan saldo kas pemda di perbankan mencapai Rp195,2 triliun. Purbaya menyatakan bahwa angka ini menjadi indikator kesiapan daerah dalam menjalankan program pembangunan. Ia menilai bahwa dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah memiliki ruang untuk mempercepat realisasi anggaran guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Pemantauan rutin terhadap kondisi keuangan daerah dilakukan secara bulanan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan. Sistem ini memungkinkan pemerintah pusat mendeteksi dini potensi kesulitan keuangan di daerah. Jika diperlukan, bantuan dana dari pusat dapat segera direalisasikan, seperti yang telah dilakukan pada Agustus 2026 dengan penyaluran bantuan Rp20,5 triliun ke daerah yang membutuhkan, meski belum termasuk dalam pagu TKD.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan terus menyediakan dana untuk menjamin stabilitas keuangan daerah, tanpa pengecualian. Ia juga mengimbau pemerintah daerah untuk tidak terlalu menumpuk dana di perbankan, karena hal tersebut berpotensi memperlambat perputaran uang di ekonomi lokal. Dengan pengelolaan yang lebih dinamis, uang yang ada di daerah dapat lebih cepat memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya