BNPB Jamin Proses Hukum KPK Tak Terpengaruh
BNPB menegaskan tidak akan intervensi dalam proses hukum KPK, menjunjung asas praduga tak bersalah dan memperkuat pengawasan internal pasca-OTT ke-22 tahun 2026.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 13 Oktober 2026, 23.25 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 28x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) secara tegas menyatakan komitmen untuk tidak ikut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap independensi lembaga penegak hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh jajaran BNPB, termasuk pimpinan, menekankan bahwa aktivitas penanggulangan bencana dan kemanusiaan tetap menjadi prioritas utama tanpa terganggu oleh dinamika hukum yang sedang berlangsung.
Dalam pernyataan resmi, pihak BNPB menyatakan bahwa lembaga telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal dan pengamanan dokumen secara menyeluruh. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola dan pengawasan internal secara berkelanjutan. BNPB juga menegaskan kesiapan untuk memberikan dukungan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku.
Kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tahun 2026, merupakan yang ke-22 sepanjang tahun ini, dengan fokus pada institusi BNPB. KPK membenarkan adanya kegiatan tersebut dan menyatakan bahwa sejumlah pihak telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Namun, hingga saat ini, identitas dan detail terkait para pihak yang terjaring belum diungkap secara publik. Keterangan lengkap akan disampaikan melalui Juru Bicara KPK secara resmi.
Sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum dari yang diamankan. BNPB mengimbau masyarakat dan media untuk tidak berspekulasi, serta menunggu hasil resmi dari aparat penegak hukum. Lembaga ini juga menegaskan bahwa semua aktivitas operasional tetap berjalan optimal, termasuk layanan kepada masyarakat di tengah isu hukum yang sedang berlangsung.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

