Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BPKP Serahkan Hasil Audit Restitusi ke DJP, Fokus Perbaikan Manajemen

Hasil audit restitusi oleh BPKP telah diserahkan ke Ditjen Pajak sebagai respons atas arahan Menteri Keuangan, dengan fokus pada peningkatan pengelolaan pengembalian pajak secara lebih akuntabel.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 19 Oktober 2026, 12.28 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 110x dibuka
BPKP Serahkan Hasil Audit Restitusi ke DJP, Fokus Perbaikan Manajemen📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan proses audit terhadap mekanisme restitusi pajak dan menyerahkan hasilnya secara resmi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Proses ini dilakukan atas permintaan Menteri Keuangan periode 2025–2026, Purbaya Yudhi Sadewa, sebagai bagian dari upaya penyempurnaan kebijakan perpajakan. Meski laporan telah diterima, BPKP belum dapat mempublikasikan isi hasil audit karena masih dalam tahap penyusunan formal.

DJP mengonfirmasi penerimaan laporan audit investigasi dari BPKP, yang menekankan pentingnya peninjauan ulang terhadap sistem pengembalian pendahuluan. Skema ini memungkinkan wajib pajak menerima pengembalian tanpa melalui pemeriksaan awal, namun memerlukan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan. Audit tersebut menyoroti perlunya evaluasi ulang terhadap kelayakan penerima restitusi, khususnya terkait klasifikasi risiko yang berubah seiring waktu.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa audit tersebut menjadi dasar untuk memperbaiki sistem manajemen restitusi, terutama dalam menilai apakah wajib pajak tetap memenuhi kriteria pengusaha kena pajak berisiko rendah. Ia menekankan bahwa kebijakan yang berlaku lima hingga sepuluh tahun lalu perlu disesuaikan dengan kondisi terkini, termasuk perkembangan teknologi dan kebutuhan sektor ekonomi.

Dengan transformasi sistem dari legacy ke Coretax, DJP memastikan proses audit akan menjadi dasar perbaikan prosedur, termasuk penjelasan kepada wajib pajak. Arahan Menteri Keuangan Suahasil Nazara pun menjadi pedoman utama: mempercepat restitusi bagi pelaku UMKM yang berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja, ekspor, dan nilai ekonomi. Namun, percepatan tersebut tetap diimbangi dengan penguatan pengawasan untuk menjaga integritas keuangan negara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya