Selasa, 29 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Bupati Gowa Siapkan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka

Penyidik Polda Sulsel menyatakan menghormati hak hukum Bupati Gowa untuk ajukan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan perizinan 2025–2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 12.04 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
Bupati Gowa Siapkan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan kuasa hukum Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dalam mengajukan gugatan praperadilan merupakan bagian dari hak konstitusional yang dijamin negara. Langkah tersebut, kata AKBP Jufri selaku Kasubdit Tipidkor, tidak akan dihalangi oleh penyidik, sejalan dengan prinsip keadilan dan asas praduga tak bersalah yang berlaku dalam sistem peradilan pidana.

Pihak kepolisian menyatakan tetap membuka ruang bagi semua proses hukum yang sah, termasuk pengujian prosedur penetapan tersangka. Meski demikian, Jufri menegaskan bahwa informasi mengenai adanya intervensi atau intimidasi terhadap saksi masih dalam tahap pengumpulan data. Penyidik akan memverifikasi kebenarannya melalui pemeriksaan resmi terhadap saksi-saksi yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa periode 2025–2026.

Sejalan dengan penetapan status tersangka, penyidik telah melaksanakan serangkaian tindak lanjut administratif dan hukum. Surat pemberitahuan telah dikirim ke Menteri Dalam Negeri melalui Kortas Tipidkor Polri, serta dilakukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Sitti Husniah. Selain itu, pemberitahuan juga disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk memastikan keterlibatan pihak terkait dalam proses administrasi pemerintahan.

Pemeriksaan sebagai tersangka telah dijadwalkan melalui surat panggilan resmi, yang telah dikirimkan kepada Bupati Gowa. Penyidik juga memanggil sejumlah saksi yang dianggap relevan, termasuk pihak-pihak yang turut terlibat dalam proses perizinan, guna mendalami kebenaran dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Semua langkah ini dilakukan dalam kerangka hukum yang terukur dan transparan.

Kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, menegaskan bahwa status tersangka bukanlah penentuan akhir atas perkara. Ia menyatakan bahwa kliennya akan mengkaji ulang seluruh prosedur penetapan tersangka untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum. Dalam pandangan hukum, proses ini masih dalam tahap awal dan tetap terbuka bagi uji keabsahan secara hukum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya