Bupati Klaten Ditangkap KPK dalam OTT Terkait Korupsi Pengadaan
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan penerimaan suap dari pengadaan barang dan jasa, disertai uang tunai sekitar Rp1 miliar.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 09.03 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 37x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di wilayah Kabupaten Klaten dan Jakarta. Penangkapan dilakukan dalam konteks dugaan korupsi terkait penerimaan uang dari pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta penerimaan lain oleh pejabat daerah. KPK menyatakan bahwa kasus ini melibatkan dugaan keterlibatan oknum BPK dalam proses audit, yang diduga dibekingi oleh pihak bupati.
Selain Hamenang, sebanyak 19 orang lainnya turut diamankan dalam operasi tersebut. Tim penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai, yang saat ini masih dalam proses penghitungan. Hasil awal menunjukkan nilai uang yang disita mencapai sekitar Rp1 miliar, yang diduga berasal dari praktik pemberian ilegal terkait kebijakan pemerintah daerah. Seluruh tersangka dan barang bukti kini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Klaten. Ia mengakui telah mengecewakan rakyat yang telah mempercayainya. “Saya mohon maaf atas segala yang telah terjadi, dan saya siap mengikuti proses hukum yang berlaku,” ujarnya dengan tegas. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mendoakan agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Hamenang keluar dari gedung Polresta Klaten sekitar pukul 22.30 WIB melalui pintu utara, didampingi tim penyidik KPK. Ia membawa koper dan satu tong sampah, menandakan proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti telah dilakukan secara menyeluruh. Peristiwa ini menegaskan komitmen KPK dalam menegakkan supremasi hukum, terlepas dari jabatan dan posisi seseorang.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

