Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

<CUAN Siapkan Rp500 M untuk Buyback Usai Diperiksa OJK>

Perseroan mengumumkan rencana buyback senilai Rp500 miliar, didukung kondisi pasar fluktuatif dan kebijakan OJK, setelah sebelumnya disorot atas praktik penjatahan saham IPO yang tidak transparan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 19 Oktober 2026, 12.27 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 88x dibuka
<CUAN Siapkan Rp500 M untuk Buyback Usai Diperiksa OJK>📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) resmi mengumumkan rencana pembelian kembali saham (buyback) dengan anggaran maksimal Rp500 miliar, yang akan berlangsung mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap fluktuasi pasar yang signifikan, sebagaimana ditegaskan dalam Surat OJK No. S-112/D.04/2026. Dana yang digunakan berasal dari kas internal perseroan, yang dinilai cukup tanpa mengganggu operasional rutin. Seluruh biaya terkait, termasuk transaksi dan komisi perantara, telah dimasukkan dalam anggaran tersebut.

Aksi buyback akan dilaksanakan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) dan dikelola oleh dua perusahaan efek, yaitu PT BNI Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM). Pembelian tidak dibatasi volume harian, serta tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), berdasarkan POJK Nomor 13 Tahun 2023. Manajemen menegaskan bahwa pembelian akan dilakukan pada harga yang dianggap wajar dan layak oleh pihak internal, dengan tetap memperhatikan batas maksimum yang diatur dalam peraturan.

Dampak keuangan proforma berdasarkan laporan konsolidasi per 30 Juni 2026 menunjukkan penurunan total aset dari US$2,65 miliar menjadi US$2,62 miliar, serta penurunan ekuitas dari US$638,37 juta menjadi US$610,37 juta. Laba bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk tetap stabil di US$19,78 juta, sedangkan laba per saham dasar tidak berubah, tetap di US$0,00018. Saham hasil buyback akan disimpan sebagai saham treasuri dan harus dialihkan paling lambat tiga tahun setelah periode buyback berakhir, melalui penjualan, pengurangan modal, atau penggunaan untuk program karyawan.

Pengumuman buyback muncul setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap temuan serius terkait proses penawaran umum perdana (IPO) CUAN dan PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN). OJK menemukan adanya penjatahan saham yang tidak transparan, dengan saham didistribusikan kepada kelompok terkait pemegang saham pengendali sejak awal, menyebabkan konsentrasi kepemilikan tinggi dan free float sangat rendah. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan adanya keuntungan tidak sah dari pemesanan saham, yang berujung pada denda masing-masing Rp100 miliar untuk CUAN, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp1,5 triliun untuk DSSA.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya