Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Dana Bencana Dipakai Beli Saham, KPK Periksa 5 Orang Terkait

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai BNPB untuk pembelian saham dan suap dalam pengadaan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 17 Oktober 2026, 09.22 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 127x dibuka
Dana Bencana Dipakai Beli Saham, KPK Periksa 5 Orang Terkait📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang digunakan untuk membeli saham PT Medela Potentia Tbk (MDLA) senilai Rp30,98 miliar. Pembelian tersebut dilakukan melalui PT AVE, dengan kepemilikan mencapai 150,4 juta lembar saham, atau setara 1,07% dari total saham beredar. Transaksi ini tercatat secara real time di Bursa Efek Indonesia pada 13 Oktober 2026, dengan harga saham Rp206 per lembar.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengidentifikasi dua klaster utama. Klaster pertama berkaitan dengan konflik kepentingan, di mana sejumlah perusahaan yang menjadi penyedia barang dalam penunjukan langsung pada periode 2024–2026 diduga memiliki kaitan dengan Bima Setiawan, tenaga ahli BNPB sekaligus adik dari mantan kepala BNPB Surhayanto. Total nilai pengadaan mencapai Rp148 miliar, dengan rincian Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.

KPK menemukan bahwa dana dari pengadaan tersebut diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham MDLA. Klaster kedua menyoroti dugaan penerimaan suap dalam proses pengadaan tahun 2026. Salah satu oknum, RIC, diduga meminta fee dari penyedia vendor, PT TLS, yang kemudian menyerahkan uang senilai Rp2,38 miliar. Uang tersebut diserahkan oleh Gery Prasetiawan, Direktur PT TLS, sebagai bentuk imbalan atas pengadaan yang diperoleh.

Selain itu, KPK juga menemukan aliran dana lainnya kepada Gabriel Purwaka Sigit (GPS), kepala dan PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, yang menerima uang tunai Rp1,7 miliar, US$7.500, SGD9.000, 56 keping emas seberat 133 gram, serta tabungan emas 192 gram dari pihak vendor. KPK telah mengamankan 15 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada 13 Oktober 2026, dengan barang bukti senilai Rp5,47 miliar, termasuk aset kripto, uang asing, dan emas.

Dari hasil penyelidikan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Bima Setiawan (BMS), Richard Erlangga (RIC), Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Syifa Nrika Ghifarin (SNG), dan Gery Prasetiawan (GER). Kasus ini menunjukkan dugaan eksploitasi dana kemanusiaan untuk keuntungan pribadi melalui manipulasi pengadaan dan investasi ilegal, yang menjadi perhatian serius KPK dalam upaya pencegahan korupsi di sektor bencana.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya