Rabu, 7 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Dana Rp1,9 T Milik Putra Taipan Sawit Disita Singapura

Pengadilan Singapura memutuskan penyitaan hampir S$140 juta atau sekitar Rp1,9 triliun dari rekening putra taipan sawit Surya Darmadi, meski ada kelalaian prosedural oleh otoritas setempat.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 15.25 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 12x dibuka
Dana Rp1,9 T Milik Putra Taipan Sawit Disita Singapura📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pengadilan Singapura menyetujui kelanjutan penyitaan dana hampir S$140 juta, setara Rp1,9 triliun, milik Bill Darmadi, putra dari taipan kelapa sawit Indonesia Surya Darmadi, selama 12 bulan ke depan. Dana tersebut berasal dari empat rekening bank yang disita oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) pada 17 Mei 2023, sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan pencucian uang dan aliran hasil tindak pidana terkait kasus korupsi yang menyeret ayahnya. Meskipun terdapat kekeliruan prosedural, seperti keterlambatan pelaporan dan kurangnya kesempatan bagi Bill untuk membela diri, pengadilan tetap mempertahankan penyitaan karena diduga sebagian besar dana berasal dari kejahatan.

Berdasarkan catatan pengadilan, aliran dana mencurigakan berasal dari perusahaan-perusahaan Indonesia yang terkait dengan Surya Darmadi, kemudian dialihkan melalui dua perusahaan yang didirikan Bill di Singapura, yakni Palmbridge Ltd dan Rich Asian Pte Ltd. Dari sana, uang mengalir ke rekening bank Bill di UOB dan Citibank. Meskipun sebagian dana masih belum dapat dipastikan kaitannya dengan tindak pidana, pengadilan menilai ada dasar yang cukup kuat untuk menduga bahwa dana tersebut merupakan hasil dari kejahatan yang dilakukan ayah Bill. Oleh karena itu, meski terdapat pelanggaran prosedur, penyitaan tetap diperpanjang sebagai langkah antisipatif.

Surya Darmadi, yang kini berstatus terpidana, pernah menjadi bagian dari Forbes Indonesia Rich List 2018 dengan kekayaan diperkirakan US$1,45 miliar. Ia didirikan sebagai pemilik PT Duta Palma Group dan Darmex Agro Group, yang awalnya memulai bisnis dari sektor perbankan. Namun, bisnisnya terpuruk setelah terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan sawit di Riau. Ia sempat menjadi buronan KPK sejak 2019, lalu menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung pada Agustus 2022. Putusan Mahkamah Agung pada 2023 menetapkan hukuman 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp2,238 triliun, yang kini dijalani di Lapas Nusakambangan.

Cheryl Darmadi, anak perempuan Surya Darmadi, juga terseret perkara serupa. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU terkait PT Duta Palma dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir dari tiga panggilan. Kejaksaan Agung menyatakan Cheryl berada di Singapura dan sedang dalam proses pengajuan red notice Interpol. Sementara itu, Bill Darmadi sendiri belum pernah diadili atau dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Ia hanya menjadi pihak yang terdampak karena rekeningnya disita, dan pengadilan masih menilai asal-usul dana tersebut dalam proses verifikasi hukum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya