Dapen BUMN Mampu Bayar Jangka Pendek, Tapi Terkendala Likuiditas Jangka Panjang
OJK menyatakan dana pensiun BUMN masih mampu memenuhi kewajiban jangka pendek, namun sebagian menghadapi tantangan likuiditas dalam jangka panjang, terutama pada program manfaat pasti.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 21.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa seluruh dana pensiun milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap mampu menyelesaikan kewajiban jangka pendek kepada peserta. Namun, sejumlah dana pensiun mengalami keterbatasan likuiditas dalam memenuhi kewajiban jangka panjang, terutama yang berbasis pada skema manfaat pasti. Hal ini dipicu oleh kondisi keuangan pendiri dana yang tidak stabil atau bahkan telah dikeluarkan dari struktur perusahaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara serta Badan Pengaturan (BP) BUMN kini sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh dana pensiun BUMN. Beberapa dana pensiun dinilai berkinerja baik, sementara yang lain menunjukkan ketidakcukupan, terutama karena pengelolaan investasi yang kurang optimal dan ketergantungan pada pendiri yang mengalami kesulitan keuangan.
Dalam jangka panjang, perhitungan aktuaria menunjukkan adanya risiko ketidakmampuan membayar manfaat pensiun, meskipun saat ini belum terjadi gagal bayar. OJK menekankan bahwa aset tetap yang dimiliki oleh beberapa dana pensiun dapat dimanfaatkan sebagai penopang pembayaran bila diperlukan. OJK akan terus memantau kondisi keuangan dan bekerja sama dengan BUMN serta Danantara untuk memperkuat pengelolaan investasi dan memastikan kewajiban kepada peserta tetap terpenuhi.
Salah satu contoh konkret adalah kasus PT Pos Indonesia, yang mengalami kekurangan dana hampir Rp4 triliun akibat investasi yang tidak dikelola secara efektif. Dony Oskaria, selaku COO Danantara dan Kepala BP BUMN, menyebut bahwa persoalan utama terletak pada skema manfaat pasti, di mana perusahaan menanggung risiko pembayaran, berbeda dengan skema iuran pasti yang tidak menyeret perusahaan ke dalam risiko hasil investasi. Ia menyatakan bahwa perbaikan sistem pengelolaan, termasuk kriteria pengelola dan instrumen investasi yang diizinkan, sedang disiapkan secara menyeluruh.
Masalah dana pensiun BUMN bukan baru muncul. Pada pertengahan 2023, 22 dari 48 dana pensiun BUMN yang menggunakan skema manfaat pasti memiliki rasio kecukupan di bawah 100%, menunjukkan potensi defisit. Berdasarkan perhitungan bersama Kementerian BUMN dan OJK, defisit diperkirakan mencapai Rp12–13 triliun. Kini, upaya pembenahan sistemik sedang digalakkan untuk mencegah krisis lebih lanjut dan menjaga kepercayaan peserta terhadap program pensiun negara.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

BCA Bantah Isu Akuisisi Saham oleh Haji Isam
BCA membantah tegas kabar di media sosial soal rencana akuisisi saham oleh Haji Isam, menegaskan informasi tersebut tidak benar dan tetap beroperasi sesuai regulasi.
25 September 2026

Singapura Siapkan 80 Ribu Tenaga Kerja Keuangan untuk Era AI
Sebanyak 80.000 karyawan sektor keuangan Singapura akan menjalani pelatihan keterampilan kecerdasan buatan hingga 2028, melalui kolaborasi dengan 23 institusi keuangan dan lembaga pelatihan resmi.
25 September 2026

Kemenbud Percepat Restorasi Museum Nasional Lewat Kolaborasi dengan Danantara
Kemenbud bersinergi dengan Danantara Indonesia Trust untuk mempercepat perbaikan gedung dan restorasi koleksi Museum Nasional yang terdampak kebakaran, dengan target keseluruhan pemulihan hingga 2028.
25 September 2026

Inflasi Tinggi Hancurkan Daya Beli Warga Sudan
Krisis ekonomi akibat perang berkepanjangan membuat pound Sudan anjlok, inflasi melonjak di atas 40%, dan daya beli masyarakat runtuh meski pendapatan naik.
25 September 2026
Berita Lainnya

Komnas HAM Dorong Integrasi Data dan Lembaga Agraria Terpadu
Jumat, 25 September 2026, 21.29 WITA

Wali Kota Ajak Warga Awasi Kualitas Pelayanan Puskesmas
Jumat, 25 September 2026, 21.28 WITA

Arsenik dalam Makanan: Bahaya Tak Selalu Dari Jumlah, Tapi Jenisnya
Jumat, 25 September 2026, 21.19 WITA

China Perluas Layanan Lapor Diri Online untuk Turis
Jumat, 25 September 2026, 21.15 WITA

Mobil Mewah Terparkir di Lapas Cibinong, Ombudsman Periksa Kepemilikan
Jumat, 25 September 2026, 21.13 WITA

STNK Digital Resmi Diluncurkan, Punya Kekuatan Hukum Sama Seperti Fisik
Jumat, 25 September 2026, 21.13 WITA

SDM Otomotif Unggul dari AKTI Dikirim ke Asia hingga Jepang
Jumat, 25 September 2026, 21.13 WITA

Insentif Motor Listrik Tertunda, Teknis Siap Tapi Tunggu Keputusan Menkeu
Jumat, 25 September 2026, 21.13 WITA

