Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Dapen BUMN Mampu Bayar Jangka Pendek, Tapi Terkendala Likuiditas Jangka Panjang

OJK menyatakan dana pensiun BUMN masih mampu memenuhi kewajiban jangka pendek, namun sebagian menghadapi tantangan likuiditas dalam jangka panjang, terutama pada program manfaat pasti.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 25 September 2026, 21.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Dapen BUMN Mampu Bayar Jangka Pendek, Tapi Terkendala Likuiditas Jangka Panjang📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa seluruh dana pensiun milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap mampu menyelesaikan kewajiban jangka pendek kepada peserta. Namun, sejumlah dana pensiun mengalami keterbatasan likuiditas dalam memenuhi kewajiban jangka panjang, terutama yang berbasis pada skema manfaat pasti. Hal ini dipicu oleh kondisi keuangan pendiri dana yang tidak stabil atau bahkan telah dikeluarkan dari struktur perusahaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara serta Badan Pengaturan (BP) BUMN kini sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh dana pensiun BUMN. Beberapa dana pensiun dinilai berkinerja baik, sementara yang lain menunjukkan ketidakcukupan, terutama karena pengelolaan investasi yang kurang optimal dan ketergantungan pada pendiri yang mengalami kesulitan keuangan.

Dalam jangka panjang, perhitungan aktuaria menunjukkan adanya risiko ketidakmampuan membayar manfaat pensiun, meskipun saat ini belum terjadi gagal bayar. OJK menekankan bahwa aset tetap yang dimiliki oleh beberapa dana pensiun dapat dimanfaatkan sebagai penopang pembayaran bila diperlukan. OJK akan terus memantau kondisi keuangan dan bekerja sama dengan BUMN serta Danantara untuk memperkuat pengelolaan investasi dan memastikan kewajiban kepada peserta tetap terpenuhi.

Salah satu contoh konkret adalah kasus PT Pos Indonesia, yang mengalami kekurangan dana hampir Rp4 triliun akibat investasi yang tidak dikelola secara efektif. Dony Oskaria, selaku COO Danantara dan Kepala BP BUMN, menyebut bahwa persoalan utama terletak pada skema manfaat pasti, di mana perusahaan menanggung risiko pembayaran, berbeda dengan skema iuran pasti yang tidak menyeret perusahaan ke dalam risiko hasil investasi. Ia menyatakan bahwa perbaikan sistem pengelolaan, termasuk kriteria pengelola dan instrumen investasi yang diizinkan, sedang disiapkan secara menyeluruh.

Masalah dana pensiun BUMN bukan baru muncul. Pada pertengahan 2023, 22 dari 48 dana pensiun BUMN yang menggunakan skema manfaat pasti memiliki rasio kecukupan di bawah 100%, menunjukkan potensi defisit. Berdasarkan perhitungan bersama Kementerian BUMN dan OJK, defisit diperkirakan mencapai Rp12–13 triliun. Kini, upaya pembenahan sistemik sedang digalakkan untuk mencegah krisis lebih lanjut dan menjaga kepercayaan peserta terhadap program pensiun negara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya