Senin, 14 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Data Bansos Diperbarui, Bukan Dikurangi

Pemutakhiran DTSEN bukan pengurangan bantuan, melainkan penyesuaian penerima berdasarkan kondisi riil, dengan lebih dari dua juta penerima dihapus dan ratusan ribu baru ditambahkan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 19.25 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Data Bansos Diperbarui, Bukan Dikurangi📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pembaruan data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak mengurangi jumlah bantuan sosial, melainkan melakukan penyesuaian penerima berdasarkan kriteria aktual. Direktur Indonesia Corner Institute (ICI), Dody U Tomagola, menegaskan bahwa perubahan penerima bukan karena pengurangan anggaran, melainkan pengalihan dari keluarga yang sudah tidak layak kepada yang lebih membutuhkan. Pada April 2026, sekitar 11 ribu penerima PKH dan bantuan sembako dicoret karena kondisi ekonomi mereka telah naik ke desil 5 ke atas, sementara sekitar 25 ribu keluarga baru masuk sebagai penerima setelah diverifikasi berada di desil 1 hingga 4.

Pemerintah menekankan bahwa data DTSEN bersifat dinamis dan terus diperbarui, bukan sekadar angka tetap yang tidak berubah. Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari efisiensi program, bukan pengurangan alokasi. Ia menegaskan bahwa seluruh anggaran bantuan tetap tersedia dalam skema PKH, bantuan sembako, dan program lainnya. Kegiatan operasional seperti pelatihan pendamping sosial atau rapat koordinasi yang bisa ditunda justru yang menjadi sasaran efisiensi, bukan bantuan langsung kepada masyarakat.

Pemutakhiran data dilakukan melalui dua arah: dari sistem pusat dan laporan langsung dari masyarakat, RT/RW, perangkat desa, hingga pendamping PKH yang melakukan verifikasi lapangan. Ini memungkinkan warga yang sebelumnya tercatat di desil 5–10 untuk direvisi jika kondisi mereka menunjukkan kebutuhan mendesak. Dody menekankan bahwa DTSEN bukan sekadar statistik statis, melainkan sistem yang bergerak sesuai realitas sosial di lapangan.

Kesalahpahaman juga muncul terkait Program Indonesia Pintar (PIP) Dikti, yang dianggap hanya berlaku untuk desil 1–4. Padahal, kriteria penerima ditentukan oleh KemendiktiSains, bukan BPS. Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 menyebut penerima utama adalah mahasiswa dari keluarga sangat miskin hingga rentan miskin, namun ada tiga jalur tambahan: keluarga dengan pendapatan di bawah upah minimum provinsi, penerima PIP jenjang menengah, dan kriteria afirmasi atau darurat bencana. Empat jalur ini jarang disampaikan secara lengkap, sehingga publik cenderung hanya mengingat kategori desil.

Dody menekankan pentingnya penjelasan menyeluruh terhadap data yang digunakan untuk kebijakan sosial. Ia menilai BPS perlu terus mengawal pemahaman publik, karena data yang akurat harus disertai penjelasan yang utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Warga yang merasa data dirinya tidak sesuai dapat melapor melalui Cek Bansos, SIKS-NG di kelurahan, atau laman resmi terkait.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya