Platform Digital yang Melanggar PP Tunas Siap Denda hingga Diblokir
Pemerintah siap menerapkan sanksi denda hingga pemblokiran akses terhadap platform digital yang tidak patuh terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak dalam sistem elektronik.
Redaksi iNarasikita·Senin, 14 September 2026, 15.37 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Menteri Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk menindak platform digital yang tidak memenuhi kewajiban dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, yang dikenal sebagai PP Tunas. Dalam pernyataan resmi, ia menyebut bahwa langkah penegakan hukum mencakup berbagai tingkatan, mulai dari teguran tertulis hingga pemutusan akses secara menyeluruh, termasuk pemutusan fitur tertentu atau akses penuh ke platform.
Penegakan sanksi ini diperkuat dengan penetapan besaran denda yang telah diformulasikan secara matang. Untuk platform digital skala besar atau global, denda yang ditetapkan mencapai maksimal 6 persen dari pendapatan global perusahaan. Sementara untuk platform penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat dalam negeri, besaran denda disesuaikan dengan skala usaha, yaitu maksimal Rp1 miliar bagi usaha mikro, Rp5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp10 miliar untuk usaha menengah.
Penentuan besaran denda ini didasarkan pada PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Klasifikasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta telah melalui proses konsultasi publik dan dialog langsung dengan delapan platform digital utama. Proses ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap kewajiban memblokir akun media sosial anak di bawah usia 16 tahun, sebagai bagian dari perlindungan anak dalam ranah digital.
Kini, formulasi denda tersebut telah diserahkan ke Kementerian Keuangan untuk dibahas bersama instansi terkait guna ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PP PNBP). Pemerintah tetap berharap sanksi tegas tidak perlu diterapkan, asalkan seluruh platform proaktif mematuhi ketentuan yang berlaku demi menciptakan ekosistem digital yang aman dan berkelanjutan bagi anak-anak.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Sistem Ganjil-Genap BBM Subsidi Diberlakukan di Sulsel
Pemerintah Sulawesi Selatan mulai terapkan ganjil-genap pelat nomor untuk pengisian BBM subsidi demi mengurai antrean panjang di SPBU sejak 13 September 2026.
14 September 2026

Ganjil Genap Resmi Diluncurkan di SPBU Sulsel untuk Atasi Antrean
Pertamina menerapkan sistem ganjil-genap di SPBU Sulawesi Selatan mulai 13 September untuk mengurai antrean panjang dan menjamin distribusi BBM merata.
14 September 2026

Bulog Siap Salurkan 150 Ribu Ton Jagung Pakan Hingga Desember 2026
Perum Bulog siap menyalurkan tambahan 150 ribu ton jagung pakan melalui SPHP hingga akhir 2026 untuk menopang peternak dan antisipasi dampak kemarau.
14 September 2026

Pemerintah Akan Ambil Alih Pembayaran Gaji PPPK Mulai 2027
Pemerintah pusat akan secara bertahap menanggung pembayaran gaji PPPK dari daerah mulai Januari 2027, termasuk yang berstatus paruh waktu dan pegawai daerah, dengan anggaran sekitar Rp31,1 triliun.
14 September 2026
Berita Lainnya

Hak Penumpang Saat Penerbangan Dibatalkan atau Terlambat
Senin, 14 September 2026, 15.46 WITA

BAIC Perluas Jaringan Dealer di Jakarta dan Wilayah Lain
Senin, 14 September 2026, 15.46 WITA

Penjualan Motor Nasional Turun Agustus, Industri Tetap Optimistis
Senin, 14 September 2026, 15.45 WITA

Motor dengan Tangki BBM Besar untuk Perjalanan Jauh
Senin, 14 September 2026, 15.45 WITA

Asing Jual Bersih Rp664 Miliar, Tekanan Jatuhkan IHSG
Senin, 14 September 2026, 15.37 WITA

Purbaya Dorong Optimalisasi Dana Daerah, Jangan Hanya Simpan di Bank
Senin, 14 September 2026, 15.37 WITA

Menteri Keuangan Bantah Isu Pengalihan Payroll dari BPD ke Himbara
Senin, 14 September 2026, 15.37 WITA

7.000 Kawasan Kumuh Masih Jadi Tantangan, AHY Soroti Penanganan Bertahap
Senin, 14 September 2026, 15.37 WITA


