Senin, 14 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Platform Digital yang Melanggar PP Tunas Siap Denda hingga Diblokir

Pemerintah siap menerapkan sanksi denda hingga pemblokiran akses terhadap platform digital yang tidak patuh terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak dalam sistem elektronik.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 14 September 2026, 15.37 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Platform Digital yang Melanggar PP Tunas Siap Denda hingga Diblokir📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Menteri Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk menindak platform digital yang tidak memenuhi kewajiban dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, yang dikenal sebagai PP Tunas. Dalam pernyataan resmi, ia menyebut bahwa langkah penegakan hukum mencakup berbagai tingkatan, mulai dari teguran tertulis hingga pemutusan akses secara menyeluruh, termasuk pemutusan fitur tertentu atau akses penuh ke platform.

Penegakan sanksi ini diperkuat dengan penetapan besaran denda yang telah diformulasikan secara matang. Untuk platform digital skala besar atau global, denda yang ditetapkan mencapai maksimal 6 persen dari pendapatan global perusahaan. Sementara untuk platform penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat dalam negeri, besaran denda disesuaikan dengan skala usaha, yaitu maksimal Rp1 miliar bagi usaha mikro, Rp5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp10 miliar untuk usaha menengah.

Penentuan besaran denda ini didasarkan pada PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Klasifikasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta telah melalui proses konsultasi publik dan dialog langsung dengan delapan platform digital utama. Proses ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap kewajiban memblokir akun media sosial anak di bawah usia 16 tahun, sebagai bagian dari perlindungan anak dalam ranah digital.

Kini, formulasi denda tersebut telah diserahkan ke Kementerian Keuangan untuk dibahas bersama instansi terkait guna ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PP PNBP). Pemerintah tetap berharap sanksi tegas tidak perlu diterapkan, asalkan seluruh platform proaktif mematuhi ketentuan yang berlaku demi menciptakan ekosistem digital yang aman dan berkelanjutan bagi anak-anak.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya