Ganjil Genap Resmi Diluncurkan di SPBU Sulsel untuk Atasi Antrean
Pertamina menerapkan sistem ganjil-genap di SPBU Sulawesi Selatan mulai 13 September untuk mengurai antrean panjang dan menjamin distribusi BBM merata.
Redaksi iNarasikita·Senin, 14 September 2026, 15.30 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Penerapan sistem ganjil-genap dalam pembelian bahan bakar minyak di seluruh SPBU di wilayah Sulawesi Selatan resmi dimulai pada hari ini, 13 September. Kebijakan ini diberlakukan sebagai respons atas lonjakan antrean kendaraan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir, terutama di area padat seperti Kota Makassar dan sekitarnya. Langkah ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Sulsel yang menekankan pentingnya penataan distribusi BBM agar tidak terjadi kelangkaan atau pemborosan.
Pada hari pertama, hanya kendaraan dengan nomor polisi ganjil yang diperbolehkan mengisi bahan bakar di SPBU. Penerapan untuk kendaraan dengan nomor genap akan mulai berlaku besok, 14 September. Penjadwalan bertahap ini dimaksudkan untuk memastikan sosialisasi berjalan efektif dan masyarakat dapat menyesuaikan diri tanpa menimbulkan kekacauan di lapangan. Pihak Pertamina menegaskan bahwa kebijakan ini akan diawasi secara ketat guna menjaga keteraturan dan keberlangsungan layanan.
Selain sistem ganjil-genap, pemerintah daerah juga menginstruksikan agar pengisian BBM untuk truk dilakukan secara khusus pada malam hari. Tujuannya adalah mengurangi tekanan pada jam operasional siang hari dan mencegah penumpukan kendaraan besar di SPBU. Sementara untuk kendaraan pribadi, pembelian BBM bersubsidi hanya diperbolehkan jika indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan satu bar atau lebih rendah, guna mencegah panic buying dan pengisian berulang yang tidak perlu.
Pertamina juga menekankan kewajiban operator SPBU untuk memastikan setiap nozzle memiliki petugas yang siap melayani. SPBU yang tidak memenuhi standar operasional akan diberikan sanksi, bahkan bisa dikeluarkan dari jaringan operasional jika tidak melakukan perbaikan. Pemerintah menyatakan bahwa evaluasi izin operasional akan dilakukan secara ketat untuk memastikan kualitas layanan tetap terjaga.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Sistem Ganjil-Genap BBM Subsidi Diberlakukan di Sulsel
Pemerintah Sulawesi Selatan mulai terapkan ganjil-genap pelat nomor untuk pengisian BBM subsidi demi mengurai antrean panjang di SPBU sejak 13 September 2026.
14 September 2026

Platform Digital yang Melanggar PP Tunas Siap Denda hingga Diblokir
Pemerintah siap menerapkan sanksi denda hingga pemblokiran akses terhadap platform digital yang tidak patuh terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak dalam sistem elektronik.
14 September 2026

Bulog Siap Salurkan 150 Ribu Ton Jagung Pakan Hingga Desember 2026
Perum Bulog siap menyalurkan tambahan 150 ribu ton jagung pakan melalui SPHP hingga akhir 2026 untuk menopang peternak dan antisipasi dampak kemarau.
14 September 2026

Pemerintah Akan Ambil Alih Pembayaran Gaji PPPK Mulai 2027
Pemerintah pusat akan secara bertahap menanggung pembayaran gaji PPPK dari daerah mulai Januari 2027, termasuk yang berstatus paruh waktu dan pegawai daerah, dengan anggaran sekitar Rp31,1 triliun.
14 September 2026
Berita Lainnya

Hak Penumpang Saat Penerbangan Dibatalkan atau Terlambat
Senin, 14 September 2026, 15.46 WITA

BAIC Perluas Jaringan Dealer di Jakarta dan Wilayah Lain
Senin, 14 September 2026, 15.46 WITA

Penjualan Motor Nasional Turun Agustus, Industri Tetap Optimistis
Senin, 14 September 2026, 15.45 WITA

Motor dengan Tangki BBM Besar untuk Perjalanan Jauh
Senin, 14 September 2026, 15.45 WITA

Asing Jual Bersih Rp664 Miliar, Tekanan Jatuhkan IHSG
Senin, 14 September 2026, 15.37 WITA

Purbaya Dorong Optimalisasi Dana Daerah, Jangan Hanya Simpan di Bank
Senin, 14 September 2026, 15.37 WITA

Menteri Keuangan Bantah Isu Pengalihan Payroll dari BPD ke Himbara
Senin, 14 September 2026, 15.37 WITA

7.000 Kawasan Kumuh Masih Jadi Tantangan, AHY Soroti Penanganan Bertahap
Senin, 14 September 2026, 15.37 WITA


