Senin, 14 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Jakarta Pertimbangkan Obligasi Daerah, Menteri Keuangan Beri Peringatan

Menteri Keuangan menanggapi rencana Pemprov Jakarta menerbitkan obligasi daerah, memperingatkan risiko keuangan jangka panjang dan menawarkan alternatif pembiayaan melalui PT SMI.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 14 September 2026, 15.35 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
Jakarta Pertimbangkan Obligasi Daerah, Menteri Keuangan Beri Peringatan📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berencana menerbitkan surat utang daerah kembali menjadi perhatian publik setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan sikap tegas dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah. Ia menekankan bahwa meskipun daerah memiliki keinginan untuk membiayai proyek strategis melalui obligasi, langkah tersebut harus dipertimbangkan secara matang karena dapat menimbulkan beban keuangan jangka panjang.

Purbaya menegaskan bahwa jika dirasa tidak layak, pemerintah pusat tidak perlu menyetujui. Ia menyampaikan dengan nada kritis bahwa pemerintah daerah yang terlalu cepat mengambil utang tanpa perhitungan matang bisa berujung pada kesulitan membayar cicilan di masa depan. "Kalau saya jahat, saya diemin saja. Ya ngutang berapa tahun lagi susah bayar," ujarnya dalam forum tersebut.

Rencana penerbitan obligasi tersebut disebutkan akan digunakan untuk pendanaan sejumlah proyek unggulan, termasuk pembangunan LRT Fase 1C dari Manggarai hingga Dukuh Atas, pembangunan rumah sakit umum daerah, pembukaan unit sekolah baru, serta pembangunan embung dan polder guna mengatasi banjir. Namun, Menteri Keuangan menilai skema pendanaan tersebut perlu dievaluasi lebih dalam.

Sebagai alternatif, Purbaya mengusulkan penggunaan dana dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai sumber pendanaan yang lebih aman. Dalam skema ini, pemda dapat mengakses dana tanpa harus menerbitkan obligasi secara langsung, dan pembayaran akan dilakukan melalui pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) secara bertahap. Dengan cara ini, risiko terhadap stabilitas keuangan daerah dan nasional dapat diminimalkan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya