Hak Penumpang Saat Penerbangan Dibatalkan atau Terlambat
Penumpang berhak mendapatkan fasilitas dan kompensasi sesuai aturan jika penerbangan mengalami keterlambatan atau pembatalan, tergantung pada penyebabnya.
Redaksi iNarasikita·Senin, 14 September 2026, 15.46 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Ketika penerbangan mengalami penundaan atau dibatalkan, penumpang berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai regulasi yang berlaku. Hak-hak tersebut mencakup layanan dasar seperti makanan dan minuman selama menunggu, serta kemungkinan pengembalian biaya tiket jika penerbangan dibatalkan secara permanen. Besaran kompensasi atau layanan yang diberikan ditentukan oleh durasi keterlambatan dan faktor penyebabnya.
Jika keterlambatan disebabkan oleh faktor internal maskapai—seperti keterlambatan kru, keterlambatan katering, atau pesawat yang tidak siap—penumpang berhak atas kompensasi sesuai kategori. Misalnya, keterlambatan antara 30 hingga 60 menit mendapat minuman ringan, sedangkan keterlambatan lebih dari 240 menit berhak menerima kompensasi finansial sebesar Rp300.000. Penerbangan yang dibatalkan harus segera diakomodasi ke jadwal berikutnya atau diberikan pengembalian uang penuh.
Namun, dalam kondisi force majeure seperti erupsi Gunung Anak Krakatau yang menyebabkan abu vulkanik menyebar di jalur penerbangan, maskapai tidak wajib memberikan kompensasi finansial. Karena kejadian tersebut berada di luar kendali operasional maskapai dan ditujukan demi keselamatan penerbangan, pembatalan tetap diperbolehkan. Dalam kasus seperti ini, penumpang tetap berhak atas layanan dasar selama menunggu, seperti makanan dan minuman, sesuai aturan.
Pengembalian dana tiket juga diatur secara tegas. Untuk pembayaran tunai, uang harus dikembalikan paling lambat 15 hari kerja setelah pengajuan. Sementara pembayaran melalui kartu kredit atau debit, proses pengembalian dana harus selesai dalam batas waktu maksimal 30 hari kerja. Faktor-faktor lain yang dapat memicu delay atau pembatalan termasuk cuaca ekstrem, gangguan infrastruktur bandara, kebakaran, banjir, hingga aksi sosial yang mengganggu operasional.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Batas Aman Konsumsi Gula Harian Sesuai Aturan Kemenkes
Kemenkes RI menetapkan batas maksimal konsumsi gula harian sebesar 50 gram atau sekitar 4 sendok makan untuk mencegah risiko penyakit kronis.
14 September 2026

Inul Daratista Luncurkan Restoran Korea dengan Konsep Karaoke Autentik
Penyanyi Inul Daratista memperluas bisnis dengan membuka restoran Korea di Jakarta Barat yang menggabungkan kuliner khas Negeri Ginseng dan hiburan karaoke berbasis Inul Vizta.
13 September 2026

Takaran Kopi Ideal untuk Kendalikan Stres Terungkap
Studi menunjukkan 2–3 cangkir kopi per hari mampu menurunkan risiko stres dan gangguan mood, dengan kafein dan senyawa lainnya berperan penting.
12 September 2026

Rahasia Telur Orak-Arik Lembut ala Restoran
Telur orak-arik yang lembut dan creamy bisa dicapai dengan teknik khusus seperti pengocokan sempurna, penambahan susu, dan memasak dengan api kecil.
11 September 2026
Berita Lainnya

BAIC Perluas Jaringan Dealer di Jakarta dan Wilayah Lain
Senin, 14 September 2026, 15.46 WITA

Sistem Ganjil-Genap BBM Subsidi Diberlakukan di Sulsel
Senin, 14 September 2026, 15.45 WITA

Penjualan Motor Nasional Turun Agustus, Industri Tetap Optimistis
Senin, 14 September 2026, 15.45 WITA

Motor dengan Tangki BBM Besar untuk Perjalanan Jauh
Senin, 14 September 2026, 15.45 WITA

Platform Digital yang Melanggar PP Tunas Siap Denda hingga Diblokir
Senin, 14 September 2026, 15.37 WITA

Asing Jual Bersih Rp664 Miliar, Tekanan Jatuhkan IHSG
Senin, 14 September 2026, 15.37 WITA

Purbaya Dorong Optimalisasi Dana Daerah, Jangan Hanya Simpan di Bank
Senin, 14 September 2026, 15.37 WITA

Menteri Keuangan Bantah Isu Pengalihan Payroll dari BPD ke Himbara
Senin, 14 September 2026, 15.37 WITA


