Senin, 14 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Hak Penumpang Saat Penerbangan Dibatalkan atau Terlambat

Penumpang berhak mendapatkan fasilitas dan kompensasi sesuai aturan jika penerbangan mengalami keterlambatan atau pembatalan, tergantung pada penyebabnya.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 14 September 2026, 15.46 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Hak Penumpang Saat Penerbangan Dibatalkan atau Terlambat📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Ketika penerbangan mengalami penundaan atau dibatalkan, penumpang berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai regulasi yang berlaku. Hak-hak tersebut mencakup layanan dasar seperti makanan dan minuman selama menunggu, serta kemungkinan pengembalian biaya tiket jika penerbangan dibatalkan secara permanen. Besaran kompensasi atau layanan yang diberikan ditentukan oleh durasi keterlambatan dan faktor penyebabnya.

Jika keterlambatan disebabkan oleh faktor internal maskapai—seperti keterlambatan kru, keterlambatan katering, atau pesawat yang tidak siap—penumpang berhak atas kompensasi sesuai kategori. Misalnya, keterlambatan antara 30 hingga 60 menit mendapat minuman ringan, sedangkan keterlambatan lebih dari 240 menit berhak menerima kompensasi finansial sebesar Rp300.000. Penerbangan yang dibatalkan harus segera diakomodasi ke jadwal berikutnya atau diberikan pengembalian uang penuh.

Namun, dalam kondisi force majeure seperti erupsi Gunung Anak Krakatau yang menyebabkan abu vulkanik menyebar di jalur penerbangan, maskapai tidak wajib memberikan kompensasi finansial. Karena kejadian tersebut berada di luar kendali operasional maskapai dan ditujukan demi keselamatan penerbangan, pembatalan tetap diperbolehkan. Dalam kasus seperti ini, penumpang tetap berhak atas layanan dasar selama menunggu, seperti makanan dan minuman, sesuai aturan.

Pengembalian dana tiket juga diatur secara tegas. Untuk pembayaran tunai, uang harus dikembalikan paling lambat 15 hari kerja setelah pengajuan. Sementara pembayaran melalui kartu kredit atau debit, proses pengembalian dana harus selesai dalam batas waktu maksimal 30 hari kerja. Faktor-faktor lain yang dapat memicu delay atau pembatalan termasuk cuaca ekstrem, gangguan infrastruktur bandara, kebakaran, banjir, hingga aksi sosial yang mengganggu operasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya