Senin, 14 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Batas Aman Konsumsi Gula Harian Sesuai Aturan Kemenkes

Kemenkes RI menetapkan batas maksimal konsumsi gula harian sebesar 50 gram atau sekitar 4 sendok makan untuk mencegah risiko penyakit kronis.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 14 September 2026, 11.48 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Batas Aman Konsumsi Gula Harian Sesuai Aturan Kemenkes📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Konsumsi gula secara berlebihan dalam jangka panjang dapat memicu berbagai gangguan kesehatan serius, termasuk diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami batas aman asupan gula setiap hari, khususnya gula tambahan yang ditambahkan dalam proses pengolahan makanan dan minuman. Gula alami yang terkandung dalam buah dan sayuran tidak termasuk dalam batas ini, karena dianggap lebih aman bagi tubuh.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang, batas maksimal konsumsi gula harian di Indonesia ditetapkan sebesar 50 gram per orang. Angka ini setara dengan sekitar empat sendok makan gula pasir atau sekitar 200 kalori. Melebihi batas ini secara konsisten dapat meningkatkan risiko terjadinya gangguan metabolik dan kondisi kardiovaskular.

Di tingkat global, rekomendasi dari American Heart Association lebih ketat, menyarankan konsumsi gula tambahan tidak lebih dari 6 hingga 9 sendok teh per hari, atau sekitar 30 gram, untuk orang dewasa dengan asupan kalori harian 2.000 kilokalori. Sementara itu, pedoman dari Dietary Guidelines for Americans menyarankan batas tidak melebihi 10 persen dari total kalori harian, yang dalam kasus serupa juga setara dengan sekitar 50 gram gula.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya