Senin, 14 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Revisi UU HKPD Jadi Prioritas, DPR Evaluasi Batasan Belanja Pegawai

DPR RI mulai meninjau ulang aturan batas belanja pegawai di daerah demi atasi defisit fiskal dan hindari pemotongan gaji ASN.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 14 September 2026, 11.37 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Revisi UU HKPD Jadi Prioritas, DPR Evaluasi Batasan Belanja Pegawai📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - DPR RI menunjukkan sikap terbuka terhadap evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), menyusul tekanan fiskal yang dialami sejumlah daerah. Beberapa wilayah kini mengalami defisit anggaran hingga memaksa memangkas gaji aparatur sipil negara (ASN), yang menimbulkan kekhawatiran terhadap kestabilan tata kelola pemerintahan daerah.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa isu pengelolaan keuangan daerah dan perpajakan lokal kini menjadi bagian dari perhatian utama dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2027. Ia menegaskan bahwa masukan dari berbagai pemerintah daerah mengenai kinerja UU HKPD akan dianalisis secara menyeluruh dan berpotensi menjadi dasar revisi regulasi.

Salah satu poin krusial yang dikaji adalah batasan belanja pegawai maksimal 30% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Aturan ini dinilai terlalu ketat, terutama bagi daerah yang bergantung besar pada transfer fiskal pusat. Anggota Baleg, Arif Rahman, menekankan pentingnya meninjau ulang ketentuan ini untuk mencegah kondisi serupa di masa depan, di mana kebijakan fiskal daerah justru mengancam hak dasar pegawai.

Ia menyarankan agar pemerintah pusat melakukan konsolidasi fiskal bersama daerah, serta merevisi skema Dana Bagi Hasil (DBH) agar lebih sesuai dengan potensi ekonomi dan kontribusi masing-masing wilayah. Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan keuangan yang berkelanjutan, tanpa harus mengorbankan kesejahteraan aparatur.

DPR menegaskan bahwa proses evaluasi akan dilakukan dengan prinsip transparansi dan partisipasi publik, melibatkan semua pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat. Dengan pendekatan kolaboratif, diharapkan regulasi yang dihasilkan mampu menyeimbangkan kebutuhan fiskal daerah dengan target pembangunan nasional, sekaligus mendorong terwujudnya visi Indonesia Emas.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya