Senin, 14 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Dirut Konsultan Tambang Diserahkan ke Kejaksaan atas Dugaan Penggelapan Pajak Rp3,3 Miliar

Direktur Utama perusahaan konsultan pertambangan diserahkan ke Kejaksaan setelah diduga gagal menyetorkan pajak dari transaksi senilai Rp38,42 miliar, menyebabkan kerugian negara Rp3,3 miliar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 14 September 2026, 11.37 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
Dirut Konsultan Tambang Diserahkan ke Kejaksaan atas Dugaan Penggelapan Pajak Rp3,3 Miliar📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Direktur Utama PT GR, berinisial ADW, telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah penyidik dari Direktorat Jenderal Pajak menilai berkas perkara dugaan tindak pidana perpajakan telah memenuhi syarat P-21. Penyerahan dilakukan pada Rabu, 9 September 2026, oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Pusat, menandai kelanjutan proses hukum terhadap tersangka yang menjabat sebagai pimpinan perusahaan jasa konsultan pertambangan dan eksplorasi.

Perusahaan tersebut terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga dan diduga melakukan pelanggaran serius dalam pelaporan pajak selama periode Februari 2023 hingga Desember 2024. Tersangka diduga sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau menyampaikannya dengan data yang tidak akurat dan tidak lengkap, padahal telah memungut PPN dari pelanggan atas jasa kena pajak senilai total Rp38,42 miliar.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dana PPN yang telah dikumpulkan dari pelanggan tidak disetorkan ke kas negara. Sebaliknya, dana tersebut diduga digunakan untuk operasional perusahaan, pembayaran kepada pemasok, serta pelunasan utang bisnis. Berdasarkan perhitungan ahli, tindakan tersebut menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3.324.509.216,00, atau sekitar Rp3,3 miliar.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, PPNS telah menyita uang senilai Rp2 miliar dari tersangka. Sitaan ini dapat dimanfaatkan untuk mengurangi kerugian yang ditimbulkan. ADW kini dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang telah direvisi melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda setara empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Penyerahan tersangka merupakan hasil sinergi antara PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, serta Korwas PPNS Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus tindak pidana perpajakan yang kompleks dan berdampak signifikan terhadap keuangan negara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya