Dirut Konsultan Tambang Diserahkan ke Kejaksaan atas Dugaan Penggelapan Pajak Rp3,3 Miliar
Direktur Utama perusahaan konsultan pertambangan diserahkan ke Kejaksaan setelah diduga gagal menyetorkan pajak dari transaksi senilai Rp38,42 miliar, menyebabkan kerugian negara Rp3,3 miliar.
Redaksi iNarasikita·Senin, 14 September 2026, 11.37 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Direktur Utama PT GR, berinisial ADW, telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah penyidik dari Direktorat Jenderal Pajak menilai berkas perkara dugaan tindak pidana perpajakan telah memenuhi syarat P-21. Penyerahan dilakukan pada Rabu, 9 September 2026, oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Pusat, menandai kelanjutan proses hukum terhadap tersangka yang menjabat sebagai pimpinan perusahaan jasa konsultan pertambangan dan eksplorasi.
Perusahaan tersebut terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga dan diduga melakukan pelanggaran serius dalam pelaporan pajak selama periode Februari 2023 hingga Desember 2024. Tersangka diduga sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau menyampaikannya dengan data yang tidak akurat dan tidak lengkap, padahal telah memungut PPN dari pelanggan atas jasa kena pajak senilai total Rp38,42 miliar.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dana PPN yang telah dikumpulkan dari pelanggan tidak disetorkan ke kas negara. Sebaliknya, dana tersebut diduga digunakan untuk operasional perusahaan, pembayaran kepada pemasok, serta pelunasan utang bisnis. Berdasarkan perhitungan ahli, tindakan tersebut menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3.324.509.216,00, atau sekitar Rp3,3 miliar.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, PPNS telah menyita uang senilai Rp2 miliar dari tersangka. Sitaan ini dapat dimanfaatkan untuk mengurangi kerugian yang ditimbulkan. ADW kini dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang telah direvisi melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda setara empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Penyerahan tersangka merupakan hasil sinergi antara PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, serta Korwas PPNS Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus tindak pidana perpajakan yang kompleks dan berdampak signifikan terhadap keuangan negara.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Waspada Modus Penipuan Liburan Berbasis AI
Ancaman penipuan saat berlibur kini semakin canggih, termasuk melalui situs palsu berbasis kecerdasan buatan yang sulit dibedakan dari asli.
14 September 2026

31 Produk Herbal dan Suplemen Ilegal Berbahaya Ditemukan BPOM
BPOM mengungkap 31 produk obat alam dan suplemen ilegal mengandung bahan kimia obat terlarang, termasuk sildenafil dan parasetamol, serta tidak memiliki izin edar resmi.
14 September 2026

Penembakan Jelang Pemilu Bangsamoro Tewaskan Tiga Orang
Tiga orang tewas dan 15 lainnya terluka dalam insiden penembakan sebelum pemungutan suara di wilayah otonomi Bangsamoro, Filipina, yang menjadi momen penting dalam proses perdamaian setelah puluhan tahun konflik.
14 September 2026

BGN Periksa Ulang 13.261 Dapur MBG, Bisa Dibekukan Jika Tak Memenuhi Syarat
Badan Gizi Nasional kembali mengevaluasi 13.261 dapur program Makan Bergizi Gratis yang belum dapat SPS tahap kedua, dengan risiko penutupan jika tidak memenuhi standar higiene, akuntabilitas, dan tata kelola.
14 September 2026
Berita Lainnya

Batas Aman Konsumsi Gula Harian Sesuai Aturan Kemenkes
Senin, 14 September 2026, 11.48 WITA

iPhone 18 Pro Resmi Meluncur, Ketersediaan di Indonesia Belum Dipastikan
Senin, 14 September 2026, 11.44 WITA

Malware Asal Indonesia Ancam Privasi Pengguna Android
Senin, 14 September 2026, 11.38 WITA

Revisi UU HKPD Jadi Prioritas, DPR Evaluasi Batasan Belanja Pegawai
Senin, 14 September 2026, 11.37 WITA

Indonesia Dorong BRICS Perkuat Ketahanan Iklim dan Inklusivitas Global
Senin, 14 September 2026, 11.37 WITA

Uji Coba Bansos Digital Diperluas ke 258 Wilayah
Senin, 14 September 2026, 11.36 WITA

Prabowo Sampaikan Tiga Pilar Kebijakan Global di KTT BRICS
Senin, 14 September 2026, 11.36 WITA

Pemerintah Siap Bongkar Mafia Beras Fortifikasi
Senin, 14 September 2026, 11.36 WITA


