Minggu, 13 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

50 Perusahaan Disegel Usai Picu Karhutla, 138 Tersangka Ditetapkan

Kementerian Lingkungan Hidup menindak 50 perusahaan penyebab karhutla di delapan provinsi, menyusul penegakan Inpres Nomor 11 Tahun 2026, dengan 138 tersangka ditetapkan, 119 di antaranya diduga sengaja membakar lahan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 13 September 2026, 15.35 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
50 Perusahaan Disegel Usai Picu Karhutla, 138 Tersangka Ditetapkan📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan penindakan tegas terhadap 50 perusahaan yang diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia. Tindakan ini merupakan pelaksanaan langsung dari Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 yang menekankan penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta pengendalian karhutla. Menteri Lingkungan Hidup, Moh Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat mutlak dan tidak dapat dikompromikan, terutama di tengah kondisi cuaca ekstrem dan musim kemarau yang panjang.

Berdasarkan data resmi, total luas konsesi yang terbakar mencapai 27.333,79 hektare, dengan dominasi terjadi di Pulau Kalimantan. Di wilayah ini, 36 perusahaan disegel, menyumbang 23.634,72 hektare lahan terbakar. Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah penindakan terbanyak, mencatat 18 perusahaan dengan luas terbakar 12.920,88 hektare, disusul Kalimantan Selatan (6 perusahaan, 6.476,94 hektare), Kalimantan Tengah (6 perusahaan, 2.684,02 hektare), Kalimantan Timur (4 perusahaan, 1.244,81 hektare), dan Kalimantan Utara (2 perusahaan, 308,07 hektare).

Di Sumatera, sebanyak 14 perusahaan disegel dengan total luasan terbakar 3.699,07 hektare. Sumatera Selatan menjadi wilayah dengan kontribusi terbesar, yakni 11 perusahaan yang menyebabkan kebakaran seluas 2.928,28 hektare. Lampung mencatat dua perusahaan terlibat, menimbulkan luasan terbakar 758,88 hektare, sedangkan Riau memiliki satu perusahaan terkait, dengan luas lahan terbakar 11,91 hektare.

Selain penyegelan, kepolisian telah menetapkan 138 orang sebagai tersangka, terdiri dari 119 orang yang diduga melakukan pembakaran secara sengaja dan 19 lainnya akibat kelalaian. Penegakan hukum berbasis prinsip strict liability diterapkan, artinya setiap perusahaan pemegang izin konsesi wajib bertanggung jawab penuh atas kebakaran yang terjadi di wilayah operasionalnya. Para pelanggar kini menghadapi ancaman sanksi administratif, pembekuan izin, tuntutan pidana, serta gugatan perdata untuk pemulihan lingkungan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya