50 Perusahaan Disegel Usai Picu Karhutla, 138 Tersangka Ditetapkan
Kementerian Lingkungan Hidup menindak 50 perusahaan penyebab karhutla di delapan provinsi, menyusul penegakan Inpres Nomor 11 Tahun 2026, dengan 138 tersangka ditetapkan, 119 di antaranya diduga sengaja membakar lahan.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 13 September 2026, 15.35 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan penindakan tegas terhadap 50 perusahaan yang diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia. Tindakan ini merupakan pelaksanaan langsung dari Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 yang menekankan penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta pengendalian karhutla. Menteri Lingkungan Hidup, Moh Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat mutlak dan tidak dapat dikompromikan, terutama di tengah kondisi cuaca ekstrem dan musim kemarau yang panjang.
Berdasarkan data resmi, total luas konsesi yang terbakar mencapai 27.333,79 hektare, dengan dominasi terjadi di Pulau Kalimantan. Di wilayah ini, 36 perusahaan disegel, menyumbang 23.634,72 hektare lahan terbakar. Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah penindakan terbanyak, mencatat 18 perusahaan dengan luas terbakar 12.920,88 hektare, disusul Kalimantan Selatan (6 perusahaan, 6.476,94 hektare), Kalimantan Tengah (6 perusahaan, 2.684,02 hektare), Kalimantan Timur (4 perusahaan, 1.244,81 hektare), dan Kalimantan Utara (2 perusahaan, 308,07 hektare).
Di Sumatera, sebanyak 14 perusahaan disegel dengan total luasan terbakar 3.699,07 hektare. Sumatera Selatan menjadi wilayah dengan kontribusi terbesar, yakni 11 perusahaan yang menyebabkan kebakaran seluas 2.928,28 hektare. Lampung mencatat dua perusahaan terlibat, menimbulkan luasan terbakar 758,88 hektare, sedangkan Riau memiliki satu perusahaan terkait, dengan luas lahan terbakar 11,91 hektare.
Selain penyegelan, kepolisian telah menetapkan 138 orang sebagai tersangka, terdiri dari 119 orang yang diduga melakukan pembakaran secara sengaja dan 19 lainnya akibat kelalaian. Penegakan hukum berbasis prinsip strict liability diterapkan, artinya setiap perusahaan pemegang izin konsesi wajib bertanggung jawab penuh atas kebakaran yang terjadi di wilayah operasionalnya. Para pelanggar kini menghadapi ancaman sanksi administratif, pembekuan izin, tuntutan pidana, serta gugatan perdata untuk pemulihan lingkungan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Amran Dapat Perintah Langsung Prabowo Tindak Mafia Beras
Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman menyatakan telah mendapat perintah tegas dari Presiden Prabowo untuk menindak tegas praktik mafia beras, termasuk produk fortifikasi yang menipu konsumen.
13 September 2026

Ruben Onsu Minta Maaf, Janji Transparansi Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Betrand Peto
Ruben Onsu menyampaikan permohonan maaf atas pemberitaan terkait laporan polisi terhadap Betrand Peto dan berkomitmen menjaga transparansi dalam proses hukum.
13 September 2026
Betrand Peto Dilaporkan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual
Seorang anak asuh dikabarkan melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap dirinya ke pihak berwajib, dengan proses hukum kini sedang berjalan.
13 September 2026

Dude Harlino Ungkap Awal Tahu Dana Lender DSI Macet
Aktor Dude Harlino menceritakan perjalanan awal mengetahui pencairan dana para pemodal DSI macet melalui pesan langsung dari korban sejak Juni 2025 dalam persidangan di PN Depok.
13 September 2026
Berita Lainnya

BRICS di India: Koalisi Global South Hadapi Tantangan Internal dan Eksternal
Minggu, 13 September 2026, 15.40 WITA

Prabowo Tiba di New Delhi Hadiri KTT BRICS ke-18
Minggu, 13 September 2026, 15.39 WITA

Penutupan Pipa Minyak Utama Picu Krisis Global
Minggu, 13 September 2026, 15.37 WITA

BRICS Dorong Integrasi Ekonomi Hadapi Tekanan Barat
Minggu, 13 September 2026, 15.36 WITA

Prabowo Ajak BRICS Perkuat Sistem Global Berkelanjutan
Minggu, 13 September 2026, 15.35 WITA

Gerakan Cinta Rupiah: Aksi Simbolis di Tengah Krisis 1998
Minggu, 13 September 2026, 15.34 WITA

Lima Tahun Integrasi, UMi Dorong Jutaan UMKM Naik Kelas
Minggu, 13 September 2026, 15.28 WITA

WR155R Jaga Stabilitas Pasar di Segmen Trail
Minggu, 13 September 2026, 11.49 WITA


