Senin, 14 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

31 Produk Herbal dan Suplemen Ilegal Berbahaya Ditemukan BPOM

BPOM mengungkap 31 produk obat alam dan suplemen ilegal mengandung bahan kimia obat terlarang, termasuk sildenafil dan parasetamol, serta tidak memiliki izin edar resmi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 14 September 2026, 11.47 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
31 Produk Herbal dan Suplemen Ilegal Berbahaya Ditemukan BPOM📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengidentifikasi sebanyak 31 produk obat bahan alam (OBA) dan suplemen kesehatan (SK) ilegal dalam operasi pengawasan Mei-Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 30 produk terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) yang tidak boleh dimasukkan ke dalam produk alami. Dua puluh delapan di antaranya adalah OBA, sementara tiga lainnya merupakan suplemen. Salah satu produk SK juga ditemukan tidak memenuhi standar mikrobiologi, terutama dalam hal jumlah bakteri dan jamur.

Sebanyak 15 produk menampilkan nomor izin edar (NIE) palsu, sementara 16 produk lainnya tidak terdaftar sama sekali di sistem BPOM. Produk yang tidak terdaftar atau menggunakan NIE fiktif tidak melalui proses evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu, sehingga berpotensi membahayakan konsumen. BPOM menegaskan bahwa semua produk OBA dan SK harus bebas dari BKO dan memenuhi persyaratan standar, termasuk keamanan mikrobiologis.

Bahan kimia terlarang yang ditemukan mencakup sildenafil, parasetamol, allopurinol, deksametason, meloksikam, piroksikam, sibutramin, dan klorfeniramin maleat. Beberapa produk seperti Tangkur Cobra, Kopi Joss, dan Bima Strong mengandung sildenafil—obat keras yang hanya boleh digunakan atas resep dokter. Penggunaan tanpa pengawasan medis berisiko tinggi, terutama bagi penderita penyakit jantung, hipertensi, atau yang sedang minum obat lain.

BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan menarik produk dari peredaran, melakukan pemusnahan massal, serta memblokir semua tautan penjualan daring. Pelaku yang terbukti melanggar dapat dijerat dengan pasal pidana berat berdasarkan Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. Kepala BPOM menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik ilegal yang mengancam keselamatan publik.

Masyarakat diminta lebih waspada dalam memilih produk kesehatan. Jangan tergiur oleh klaim instan seperti "meningkatkan stamina" atau "obat kuat" tanpa memeriksa izin edar resmi. Semua produk harus dicek melalui database BPOM sebelum dikonsumsi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya