31 Produk Herbal dan Suplemen Ilegal Berbahaya Ditemukan BPOM
BPOM mengungkap 31 produk obat alam dan suplemen ilegal mengandung bahan kimia obat terlarang, termasuk sildenafil dan parasetamol, serta tidak memiliki izin edar resmi.
Redaksi iNarasikita·Senin, 14 September 2026, 11.47 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengidentifikasi sebanyak 31 produk obat bahan alam (OBA) dan suplemen kesehatan (SK) ilegal dalam operasi pengawasan Mei-Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 30 produk terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) yang tidak boleh dimasukkan ke dalam produk alami. Dua puluh delapan di antaranya adalah OBA, sementara tiga lainnya merupakan suplemen. Salah satu produk SK juga ditemukan tidak memenuhi standar mikrobiologi, terutama dalam hal jumlah bakteri dan jamur.
Sebanyak 15 produk menampilkan nomor izin edar (NIE) palsu, sementara 16 produk lainnya tidak terdaftar sama sekali di sistem BPOM. Produk yang tidak terdaftar atau menggunakan NIE fiktif tidak melalui proses evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu, sehingga berpotensi membahayakan konsumen. BPOM menegaskan bahwa semua produk OBA dan SK harus bebas dari BKO dan memenuhi persyaratan standar, termasuk keamanan mikrobiologis.
Bahan kimia terlarang yang ditemukan mencakup sildenafil, parasetamol, allopurinol, deksametason, meloksikam, piroksikam, sibutramin, dan klorfeniramin maleat. Beberapa produk seperti Tangkur Cobra, Kopi Joss, dan Bima Strong mengandung sildenafil—obat keras yang hanya boleh digunakan atas resep dokter. Penggunaan tanpa pengawasan medis berisiko tinggi, terutama bagi penderita penyakit jantung, hipertensi, atau yang sedang minum obat lain.
BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan menarik produk dari peredaran, melakukan pemusnahan massal, serta memblokir semua tautan penjualan daring. Pelaku yang terbukti melanggar dapat dijerat dengan pasal pidana berat berdasarkan Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. Kepala BPOM menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik ilegal yang mengancam keselamatan publik.
Masyarakat diminta lebih waspada dalam memilih produk kesehatan. Jangan tergiur oleh klaim instan seperti "meningkatkan stamina" atau "obat kuat" tanpa memeriksa izin edar resmi. Semua produk harus dicek melalui database BPOM sebelum dikonsumsi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Waspada Modus Penipuan Liburan Berbasis AI
Ancaman penipuan saat berlibur kini semakin canggih, termasuk melalui situs palsu berbasis kecerdasan buatan yang sulit dibedakan dari asli.
14 September 2026

Dirut Konsultan Tambang Diserahkan ke Kejaksaan atas Dugaan Penggelapan Pajak Rp3,3 Miliar
Direktur Utama perusahaan konsultan pertambangan diserahkan ke Kejaksaan setelah diduga gagal menyetorkan pajak dari transaksi senilai Rp38,42 miliar, menyebabkan kerugian negara Rp3,3 miliar.
14 September 2026

Penembakan Jelang Pemilu Bangsamoro Tewaskan Tiga Orang
Tiga orang tewas dan 15 lainnya terluka dalam insiden penembakan sebelum pemungutan suara di wilayah otonomi Bangsamoro, Filipina, yang menjadi momen penting dalam proses perdamaian setelah puluhan tahun konflik.
14 September 2026

BGN Periksa Ulang 13.261 Dapur MBG, Bisa Dibekukan Jika Tak Memenuhi Syarat
Badan Gizi Nasional kembali mengevaluasi 13.261 dapur program Makan Bergizi Gratis yang belum dapat SPS tahap kedua, dengan risiko penutupan jika tidak memenuhi standar higiene, akuntabilitas, dan tata kelola.
14 September 2026
Berita Lainnya

Batas Aman Konsumsi Gula Harian Sesuai Aturan Kemenkes
Senin, 14 September 2026, 11.48 WITA

iPhone 18 Pro Resmi Meluncur, Ketersediaan di Indonesia Belum Dipastikan
Senin, 14 September 2026, 11.44 WITA

Malware Asal Indonesia Ancam Privasi Pengguna Android
Senin, 14 September 2026, 11.38 WITA

Revisi UU HKPD Jadi Prioritas, DPR Evaluasi Batasan Belanja Pegawai
Senin, 14 September 2026, 11.37 WITA

Indonesia Dorong BRICS Perkuat Ketahanan Iklim dan Inklusivitas Global
Senin, 14 September 2026, 11.37 WITA

Uji Coba Bansos Digital Diperluas ke 258 Wilayah
Senin, 14 September 2026, 11.36 WITA

Prabowo Sampaikan Tiga Pilar Kebijakan Global di KTT BRICS
Senin, 14 September 2026, 11.36 WITA

Pemerintah Siap Bongkar Mafia Beras Fortifikasi
Senin, 14 September 2026, 11.36 WITA


