Bantuan Beras Tak Boleh Dipotong, Warga Diminta Laporkan Pelanggaran
Badan Pangan Nasional tegaskan bantuan pangan beras 2026 harus diterima utuh tanpa potongan, sekaligus buka saluran pengaduan untuk laporan penyimpangan.
Redaksi iNarasikita·Senin, 14 September 2026, 11.36 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan kembali bahwa bantuan pangan berupa beras yang disalurkan kepada masyarakat selama periode Juli hingga September 2026 wajib diterima secara penuh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), tanpa adanya pemotongan atau biaya tambahan dalam bentuk apa pun. Penegasan ini menyusul munculnya laporan dugaan pungutan di sejumlah daerah, yang menimbulkan kekhawatiran atas pelanggaran hak sosial dasar masyarakat. Bapanas menegaskan bahwa bantuan tersebut merupakan hak penuh penerima dan harus sampai ke tangan mereka dalam kondisi baik serta sesuai volume yang ditetapkan.
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani, menekankan bahwa seluruh jajaran penyalur, mulai dari pendamping, aparat desa, hingga petugas lapangan, dilarang melakukan pungutan dengan alasan apa pun. Ia menegaskan bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah. Upaya pencegahan dan penegakan aturan dilakukan melalui pendekatan koordinasi intensif antara lembaga pusat, daerah, dan pelaksana penyaluran.
Untuk memastikan transparansi, Bapanas membuka saluran pengaduan melalui Whistleblowing System (WBS) resmi, serta menyediakan layanan hotline di nomor 0895391606768 dan situs PPID resmi. Masyarakat didorong untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan, seperti permintaan uang atau pengurangan jumlah beras saat penyerahan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan sistem pemantauan langsung ke lokasi penyaluran guna memastikan distribusi berjalan tertib, akuntabel, dan benar-benar sampai ke penerima.
Program bantuan pangan beras tahap kedua tahun 2026 menjangkau 33.244.408 KPM yang tergolong dalam desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Kementerian Sosial. Penyaluran dilakukan secara rapel, artinya setiap penerima menerima 30 kilogram beras sekaligus untuk tiga bulan, dengan rincian 10 kilogram per bulan. Total volume beras yang disalurkan dari Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) mencapai 997.200 ton, dengan target penyelesaian seluruh distribusi hingga akhir September 2026.
Bapanas menegaskan bahwa seluruh biaya operasional program telah ditanggung oleh negara, sehingga tidak ada dasar hukum atau alasan yang memperbolehkan pemungutan terhadap penerima. Masyarakat diminta tidak ragu melapor jika menemui praktik tidak sesuai aturan, karena setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius. Tujuan utamanya adalah memastikan hak sosial masyarakat terpenuhi tanpa hambatan, sekaligus menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap program bantuan pemerintah.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Asing Borong Saham Ini Meski IHSG Melemah
Investor asing melakukan aksi beli bersih pada 10 saham unggulan meski terjadi penurunan IHSG sebesar 1,66% dan catatkan net sell Rp3,36 triliun selama pekan 7–11 September 2026.
14 September 2026

Purbaya Dorong LPEI Dorong Kredit Murah untuk Industri Ekspor Tertekan
Menteri Keuangan meminta LPEI memperluas akses pembiayaan murah bagi sektor tekstil, alas kaki, furnitur, dan baja yang terdampak persaingan global.
14 September 2026

David Fernando Audy Kini Pimpin Komisaris DSSA
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk resmi menunjuk David Fernando Audy sebagai Presiden Komisaris, menggantikan Franky Oesman Widjaja, setelah disetujui oleh pemegang saham dalam RUPSLB.
14 September 2026

Pasar Global Tertekan, Minyak dan Suku Bunga Jadi Pemicu
Pasar keuangan Asia dan global turun akibat lonjakan harga minyak dan ekspektasi kenaikan suku bunga AS serta Jepang, di tengah ketegangan geopolitik di Teluk.
14 September 2026
Berita Lainnya

Waspada Modus Penipuan Liburan Berbasis AI
Senin, 14 September 2026, 11.48 WITA

Batas Aman Konsumsi Gula Harian Sesuai Aturan Kemenkes
Senin, 14 September 2026, 11.48 WITA

31 Produk Herbal dan Suplemen Ilegal Berbahaya Ditemukan BPOM
Senin, 14 September 2026, 11.47 WITA

iPhone 18 Pro Resmi Meluncur, Ketersediaan di Indonesia Belum Dipastikan
Senin, 14 September 2026, 11.44 WITA

Malware Asal Indonesia Ancam Privasi Pengguna Android
Senin, 14 September 2026, 11.38 WITA

Dirut Konsultan Tambang Diserahkan ke Kejaksaan atas Dugaan Penggelapan Pajak Rp3,3 Miliar
Senin, 14 September 2026, 11.37 WITA

Penembakan Jelang Pemilu Bangsamoro Tewaskan Tiga Orang
Senin, 14 September 2026, 11.37 WITA

Revisi UU HKPD Jadi Prioritas, DPR Evaluasi Batasan Belanja Pegawai
Senin, 14 September 2026, 11.37 WITA


