Senin, 14 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Bantuan Beras Tak Boleh Dipotong, Warga Diminta Laporkan Pelanggaran

Badan Pangan Nasional tegaskan bantuan pangan beras 2026 harus diterima utuh tanpa potongan, sekaligus buka saluran pengaduan untuk laporan penyimpangan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 14 September 2026, 11.36 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Bantuan Beras Tak Boleh Dipotong, Warga Diminta Laporkan Pelanggaran📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan kembali bahwa bantuan pangan berupa beras yang disalurkan kepada masyarakat selama periode Juli hingga September 2026 wajib diterima secara penuh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), tanpa adanya pemotongan atau biaya tambahan dalam bentuk apa pun. Penegasan ini menyusul munculnya laporan dugaan pungutan di sejumlah daerah, yang menimbulkan kekhawatiran atas pelanggaran hak sosial dasar masyarakat. Bapanas menegaskan bahwa bantuan tersebut merupakan hak penuh penerima dan harus sampai ke tangan mereka dalam kondisi baik serta sesuai volume yang ditetapkan.

Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani, menekankan bahwa seluruh jajaran penyalur, mulai dari pendamping, aparat desa, hingga petugas lapangan, dilarang melakukan pungutan dengan alasan apa pun. Ia menegaskan bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah. Upaya pencegahan dan penegakan aturan dilakukan melalui pendekatan koordinasi intensif antara lembaga pusat, daerah, dan pelaksana penyaluran.

Untuk memastikan transparansi, Bapanas membuka saluran pengaduan melalui Whistleblowing System (WBS) resmi, serta menyediakan layanan hotline di nomor 0895391606768 dan situs PPID resmi. Masyarakat didorong untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan, seperti permintaan uang atau pengurangan jumlah beras saat penyerahan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan sistem pemantauan langsung ke lokasi penyaluran guna memastikan distribusi berjalan tertib, akuntabel, dan benar-benar sampai ke penerima.

Program bantuan pangan beras tahap kedua tahun 2026 menjangkau 33.244.408 KPM yang tergolong dalam desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Kementerian Sosial. Penyaluran dilakukan secara rapel, artinya setiap penerima menerima 30 kilogram beras sekaligus untuk tiga bulan, dengan rincian 10 kilogram per bulan. Total volume beras yang disalurkan dari Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) mencapai 997.200 ton, dengan target penyelesaian seluruh distribusi hingga akhir September 2026.

Bapanas menegaskan bahwa seluruh biaya operasional program telah ditanggung oleh negara, sehingga tidak ada dasar hukum atau alasan yang memperbolehkan pemungutan terhadap penerima. Masyarakat diminta tidak ragu melapor jika menemui praktik tidak sesuai aturan, karena setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius. Tujuan utamanya adalah memastikan hak sosial masyarakat terpenuhi tanpa hambatan, sekaligus menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap program bantuan pemerintah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya