Senin, 14 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Bos Konsultan Tambang Diduga Kelabui Pajak Rp38,4 Miliar

Direktur utama perusahaan konsultan pertambangan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menghindari pembayaran PPN senilai Rp38,4 miliar dan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp3 miliar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 14 September 2026, 07.35 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Bos Konsultan Tambang Diduga Kelabui Pajak Rp38,4 Miliar📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat telah menetapkan Direktur Utama PT GR, berinisial ADW, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghindaran pajak. Tersangka diduga sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta menyampaikan data yang tidak akurat atau tidak lengkap untuk periode Februari 2023 hingga Desember 2024. Perbuatan ini diduga dilakukan secara terstruktur dan disengaja untuk menutupi pemungutan PPN dari transaksi jasa konsultan pertambangan.

Dalam periode tersebut, PT GR memungut PPN dari sejumlah perusahaan mitra dengan total Dasar Pengenaan Pajak (DPP) mencapai Rp38,42 miliar. Namun, dana tersebut tidak disetorkan ke kas negara, melainkan digunakan untuk operasional perusahaan, pembayaran kepada pemasok, dan pelunasan kewajiban usaha. Hasil penyidikan dan perhitungan ahli menunjukkan bahwa perbuatan tersangka menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3.324.509.216,00.

Berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyidik DJP juga telah menyita uang sebesar Rp2 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam proses hukum. Tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah direvisi melalui UU No. 6 Tahun 2023 dan UU No. 1 Tahun 2026.

Ancaman hukuman bagi tersangka mencapai maksimal enam tahun penjara serta denda hingga empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Ditjen Pajak untuk menjamin kepatuhan perpajakan secara konsisten dan menekan praktik penghindaran pajak di sektor industri.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya