Bos Konsultan Tambang Diduga Kelabui Pajak Rp38,4 Miliar
Direktur utama perusahaan konsultan pertambangan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menghindari pembayaran PPN senilai Rp38,4 miliar dan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp3 miliar.
Redaksi iNarasikita·Senin, 14 September 2026, 07.35 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat telah menetapkan Direktur Utama PT GR, berinisial ADW, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghindaran pajak. Tersangka diduga sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta menyampaikan data yang tidak akurat atau tidak lengkap untuk periode Februari 2023 hingga Desember 2024. Perbuatan ini diduga dilakukan secara terstruktur dan disengaja untuk menutupi pemungutan PPN dari transaksi jasa konsultan pertambangan.
Dalam periode tersebut, PT GR memungut PPN dari sejumlah perusahaan mitra dengan total Dasar Pengenaan Pajak (DPP) mencapai Rp38,42 miliar. Namun, dana tersebut tidak disetorkan ke kas negara, melainkan digunakan untuk operasional perusahaan, pembayaran kepada pemasok, dan pelunasan kewajiban usaha. Hasil penyidikan dan perhitungan ahli menunjukkan bahwa perbuatan tersangka menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3.324.509.216,00.
Berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyidik DJP juga telah menyita uang sebesar Rp2 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam proses hukum. Tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah direvisi melalui UU No. 6 Tahun 2023 dan UU No. 1 Tahun 2026.
Ancaman hukuman bagi tersangka mencapai maksimal enam tahun penjara serta denda hingga empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Ditjen Pajak untuk menjamin kepatuhan perpajakan secara konsisten dan menekan praktik penghindaran pajak di sektor industri.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pemerintah Pusat dan DKI Diminta Pertemuan soal Obligasi Daerah
DPR mendesak Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat menyelesaikan perbedaan pandangan terkait rencana penerbitan obligasi senilai Rp5,6 triliun melalui pertemuan berbasis data dan aturan.
14 September 2026

Tuan Tanah Belanda Kuasai Matraman 41 Tahun
Seorang warga Belanda, J.M.L. Bohl, menguasai lahan Matraman seluas 400 hektare selama 41 tahun sejak 1879 hingga 1920, sebelum meninggal dunia di usia 72 tahun.
14 September 2026

IHSG Diproyeksi Tekanan Jual Lanjutkan Koreksi
Indeks saham diprediksi melemah awal pekan ini dengan kisaran 6.370 hingga 6.705, didorong tekanan jual dan potensi koreksi lebih lanjut.
14 September 2026
Utang Whoosh Rp 116 Triliun Dicicil 80 Tahun
Utang Whoosh senilai Rp 116 triliun akan dilunasi secara bertahap dengan pembayaran tahunan Rp 1 triliun selama periode 80 tahun.
14 September 2026
Berita Lainnya

Trump Anggap Kekhawatiran AI Terlalu Ekstrem
Senin, 14 September 2026, 07.43 WITA

Aljazair Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA
Senin, 14 September 2026, 07.41 WITA

KMP Virgo Karam di Laut Jawa, 136 Penumpang Masih Hilang
Senin, 14 September 2026, 07.36 WITA

Kumpul Kebo Meningkat di Sulawesi Tenggara, Faktor Sosial dan Ekonomi Jadi Pemicu
Senin, 14 September 2026, 07.36 WITA

BGN Periksa Ulang 13.261 Dapur MBG, Bisa Dibekukan Jika Tak Memenuhi Syarat
Senin, 14 September 2026, 07.31 WITA

Celine Dion Tampil Perdana Setelah Enam Tahun, Rayakan Kemenangan atas Penyakit Langka
Senin, 14 September 2026, 07.21 WITA
Kumpul Kebo Melonjak, Sulawesi Tenggara Jadi Tren Terbesar di Tengah Tantangan Hukum dan Ekonomi
Senin, 14 September 2026, 07.20 WITA

Hainan Jadi Lumbung Ekonomi Baru China dengan Tarif Nol
Minggu, 13 September 2026, 22.35 WITA


