Senin, 14 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kumpul Kebo Melonjak, Sulawesi Tenggara Jadi Tren Terbesar di Tengah Tantangan Hukum dan Ekonomi

Data terbaru menunjukkan Sulawesi Tenggara menjadi wilayah dengan jumlah kumpul kebo tertinggi di Indonesia, didorong oleh tekanan ekonomi dan kompleksitas prosedur perceraian.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 14 September 2026, 07.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka

Kendari, ıNarasikita - Pertumbuhan fenomena kumpul kebo di Sulawesi Tenggara mencatat rekor tertinggi secara nasional, menunjukkan perubahan signifikan dalam dinamika keluarga dan kehidupan sosial di wilayah tersebut. Angka yang dirilis oleh lembaga survei independen menunjukkan jumlah pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan sah mencapai lebih dari 12 ribu kasus dalam satu tahun terakhir, dengan dominasi di wilayah perkotaan seperti Kendari dan Bau-Bau. Faktor ekonomi menjadi pemicu utama, di mana sebagian besar pasangan memilih tidak menikah karena keterbatasan finansial untuk memenuhi biaya pernikahan yang tinggi.

Kondisi ini diperparah oleh prosedur perceraian yang dinilai rumit dan berbelit-belit, membuat banyak pasangan memilih untuk tidak melalui proses pernikahan resmi. Banyak dari mereka menyatakan bahwa ketidakpastian hukum dan biaya hukum yang tinggi membuat perceraian menjadi opsi yang tidak layak, sehingga memilih hidup bersama secara de facto sebagai alternatif. Di sisi lain, budaya lokal yang cenderung fleksibel terhadap hubungan nonformal turut memperkuat tren ini, terutama di kalangan generasi muda yang lebih mengutamakan kebebasan dan kemandirian ekonomi.

Studi terbaru menyoroti bahwa mayoritas pasangan kumpul kebo di wilayah ini berasal dari latar belakang pendidikan menengah dan bekerja di sektor informal, seperti pedagang kecil, sopir angkutan kota, dan pekerja harian. Mereka menyatakan bahwa kehadiran anak menjadi pemicu utama untuk tetap tinggal bersama, meski tanpa status pernikahan sah. Namun, hal ini berdampak pada hak-hak hukum anak dan orang tua, terutama dalam urusan warisan, kesehatan, dan akses layanan publik.

Kendati demikian, berbagai pihak mulai mempertimbangkan perlunya kebijakan sosial yang lebih inklusif, termasuk pengakuan hukum terhadap hubungan de facto dan perlindungan bagi anak-anak yang lahir dari hubungan tersebut. Pemerintah daerah dan organisasi masyarakat sipil telah mulai menginisiasi dialog lintas sektor untuk menyusun kerangka kebijakan yang memadai, dengan tujuan menjamin kesejahteraan keluarga tanpa mengorbankan kebebasan pribadi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya