Senin, 14 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemerintah Pusat dan DKI Diminta Pertemuan soal Obligasi Daerah

DPR mendesak Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat menyelesaikan perbedaan pandangan terkait rencana penerbitan obligasi senilai Rp5,6 triliun melalui pertemuan berbasis data dan aturan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 14 September 2026, 07.35 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pemerintah Pusat dan DKI Diminta Pertemuan soal Obligasi Daerah📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah pusat diminta menggelar pertemuan langsung guna menyelesaikan ketegangan terkait rencana penerbitan obligasi daerah senilai Rp5,6 triliun. Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Eddy Susetyo, menekankan pentingnya pendekatan berbasis data dan analisis fiskal untuk menilai kelayakan penerbitan instrumen keuangan tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan tidak boleh didasarkan pada persepsi semata, melainkan pada kemampuan daerah memenuhi kewajiban pembayaran dan kelayakan proyek yang akan didanai.

Kerangka hukum penerbitan obligasi daerah telah diperjelas melalui UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 mengenai Pinjaman Daerah. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 Tahun 2024 menegaskan kewajiban mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan dan pertimbangan Menteri Dalam Negeri. Andreas menyoroti bahwa meskipun legal, penerbitan harus ditinjau secara objektif melalui indikator seperti kapasitas fiskal yang saat ini mencapai Rp81,32 triliun dan rasio Debt Service Coverage Ratio (DSCR) sebagai penentu kemampuan membayar kewajiban utang.

Ia menekankan bahwa fokus utama bukan hanya pada jumlah utang, tetapi pada tujuan penggunaan dana. Dana dari obligasi harus digunakan untuk proyek produktif yang memberi manfaat jangka panjang, seperti pembangunan LRT Fase 1C, rumah sakit umum daerah, unit sekolah baru, serta infrastruktur penanganan banjir seperti embung dan polder. Ia meminta pemerintah pusat tidak hanya menyampaikan kekhawatiran, tetapi juga mengungkapkan parameter dan indikator yang mendasarinya agar proses evaluasi tetap objektif dan adil.

Dalam konteks ini, Andreas menekankan perlunya transparansi dari Pemprov DKI Jakarta terkait struktur pembiayaan, proyeksi pembayaran, serta rincian proyek yang akan didanai. Menurutnya, kebijakan fiskal yang sehat harus menjadi hasil kerja sama antara pusat dan daerah, bukan konflik. Keduanya memiliki peran berbeda—pusat menjaga kesehatan fiskal nasional, sementara daerah memenuhi kebutuhan pembangunan—yang dapat diselaraskan melalui data, parameter yang jelas, dan konsensus aturan yang berlaku.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya