Minggu, 13 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

80 Hektare HPT Terbakar, Satu Orang Ditetapkan Tersangka di Kolaka Timur

Satgas Karhutla Polda Sultra menetapkan satu tersangka atas kebakaran lahan di kawasan HPT Desa Wesalo, Kolaka Timur, yang merusak 80 hektare hutan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 13 September 2026, 11.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
80 Hektare HPT Terbakar, Satu Orang Ditetapkan Tersangka di Kolaka Timur📷 MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Peristiwa kebakaran lahan di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Desa Wesalo, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur, telah menimbulkan kerusakan luas mencapai sekitar 80 hektare. Penyidik Satgas Penegakan Hukum Karhutla Polda Sulawesi Tenggara bersama Polres Kolaka Timur telah menetapkan satu orang sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan intensif, termasuk pemeriksaan saksi, analisis rekaman video, dan gelar perkara. Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/25/IX/2026/SPKT/Polres Kolaka Timur/Polda Sultra, yang diterbitkan pada 11 September 2026.

Berdasarkan keterangan saksi, dua orang menyaksikan seorang pria berinisial AN melakukan pembakaran bambu menggunakan alat pembakar api. Dalam pemeriksaan, AN mengakui tindakannya, menyatakan bahwa pembakaran dilakukan secara mandiri tanpa ada keterlibatan pihak lain. Ia menjelaskan bahwa api yang berasal dari pembakaran bambu kemudian merambat ke rerumputan di sekitar lokasi, memperluas area kebakaran hingga mencapai luas yang signifikan. Keterangan ini diperkuat dengan bukti visual dari rekaman video yang dianalisis oleh tim penyidik.

Kepala PTTD KPH Unit II Ladongi, Abdul Aman Ega, turut memberikan konfirmasi bahwa lokasi kejadian berada dalam kawasan hutan produksi terbatas, dengan luas area terbakar diperkirakan mencapai 80 hektare. Data ini menjadi dasar penting dalam proses penyidikan dan penentuan status tersangka. Penyidik menilai perbuatan AN telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah melalui peraturan perundang-undangan terkait Cipta Kerja.

Dalam proses selanjutnya, penyidik berencana berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melengkapi berkas perkara. Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku. Di sisi lain, operasi pemadaman dan pendinginan terus dilakukan di lokasi kebakaran untuk mencegah kebakaran susulan dan memastikan tidak ada sumber panas yang tersisa.

Upaya tersebut merupakan bagian dari respons terpadu Polda Sultra dan jajaran dalam menangani dampak kebakaran hutan dan lahan. Pemantauan intensif dilakukan pasca pemadaman guna memastikan kawasan tidak kembali terbakar, sekaligus melindungi ekosistem hutan, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya