Minggu, 13 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kadispar Sultra Didesak Minta Maaf Usai Sebut Wartawan Idiot

Komite Keselamatan Jurnalis Sultra mengecam tegas pernyataan pejabat daerah yang menyebut jurnalis idiot, menegaskan bahwa intimidasi verbal terhadap wartawan melanggar hukum dan mengancam kebebasan pers.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 13 September 2026, 07.20 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
Kadispar Sultra Didesak Minta Maaf Usai Sebut Wartawan Idiot📷 MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Perilaku pejabat publik yang menyudutkan profesi jurnalis secara lisan mendapat sorotan tajam dari Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra). Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sultra, Ridwan Badalla, dalam unggahan di akun media sosial pribadinya, yang menyebut jurnalis sebagai 'idiot' terkait pertanyaan kritis yang diajukan terkait denda administratif terhadap PT Tonia Mitra Sejahtera sebesar Rp2,09 triliun. KKJ Sultra menilai ungkapan itu tidak hanya merendahkan martabat jurnalis, tetapi juga membahayakan ruang kebebasan pers di daerah.

Pertanyaan yang menjadi dasar perdebatan muncul dari seorang jurnalis yang menanggapi pernyataan gubernur mengenai penegakan hukum yang menekankan pemulihan aset korporasi pelanggar lingkungan dan sumber daya alam. Pertanyaan tersebut dilakukan dalam konteks verifikasi informasi publik, bukan untuk mempermalukan pihak tertentu. Namun, respons pejabat yang menyebut wartawan idiot di depan publik dianggap sebagai bentuk intimidasi verbal yang tidak sesuai dengan etika publik dan prinsip kebebasan pers.

KKJ Sultra menegaskan bahwa jurnalis berhak mengajukan pertanyaan kritis sebagai bagian dari tugas profesional mereka untuk memastikan akurasi informasi yang disampaikan kepada masyarakat. Menghina kapasitas intelektual jurnalis, terlebih dalam konteks tugas, merupakan bentuk pelecehan yang berpotensi menciptakan efek pembekuan (chilling effect), di mana wartawan menjadi enggan menggali informasi sensitif karena takut dihina atau diancam secara verbal. Hal ini berdampak langsung pada kualitas dan kedalaman informasi yang tersedia bagi publik.

Sebagai langkah konstruktif, KKJ Sultra menuntut Ridwan Badalla untuk segera meminta maaf secara terbuka kepada seluruh media di Sultra dalam waktu 72 jam. Jika tidak, organisasi akan mempertimbangkan tindakan hukum sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur ancaman pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalis. Pihaknya juga menekankan bahwa kritik terhadap pemberitaan harus dilakukan melalui mekanisme resmi seperti hak jawab atau hak koreksi, bukan melalui penghinaan pribadi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya