Minggu, 13 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Cabut Izin 13 Bank Hingga September 2026

Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin operasional 13 bank secara bertahap hingga akhir tahun 2026 karena kondisi keuangan yang tidak memenuhi syarat.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 13 September 2026, 07.21 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 5x dibuka

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil keputusan resmi untuk mencabut izin operasional sejumlah bank di Indonesia, dengan total sebanyak 13 institusi keuangan yang terdampak. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional, menjamin kesehatan sektor perbankan, dan melindungi kepentingan masyarakat pemegang deposito. Proses pencabutan izin dilakukan secara bertahap hingga September 2026, sesuai rencana strategis OJK dalam menangani bank-bank yang mengalami tekanan likuiditas dan kinerja keuangan menurun.

Penyebab pencabutan izin terutama didorong oleh kondisi keuangan yang tidak memenuhi standar operasional, termasuk rasio kredit bermasalah yang tinggi, penurunan modal inti, serta ketidakmampuan memenuhi ketentuan kecukupan modal (CAR) dan rasio likuiditas. Sejumlah bank yang terdampak sebelumnya telah diberikan peringatan dan waktu untuk perbaikan, namun tidak mampu memenuhi target koreksi yang ditetapkan oleh regulator. Dalam prosesnya, OJK juga melibatkan badan penjamin simpanan (BPS) untuk menjamin keamanan dana nasabah.

Dalam rilis resmi, OJK menegaskan bahwa kebijakan ini tidak diambil secara sembarangan, melainkan berdasarkan analisis mendalam dan evaluasi rutin terhadap kinerja perbankan. Pencabutan izin menjadi langkah terakhir setelah berbagai upaya penyelamatan melalui restrukturisasi dan pengawasan ketat gagal diterapkan secara efektif. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mencegah penyebaran risiko ke sektor lain, terutama dalam kondisi ekonomi yang masih dinamis dan rentan terhadap tekanan makroekonomi.

OJK menekankan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari tugas pengawasan yang independen dan berbasis pada prinsip kehati-hatian. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan memilih lembaga keuangan yang telah terverifikasi sebagai lembaga yang sehat secara finansial. Pemerintah juga telah menyiapkan mekanisme transfer aset dan kewajiban kepada bank lain yang telah disetujui oleh OJK, agar layanan perbankan tetap berjalan lancar bagi nasabah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya