OJK Cabut Izin 13 Bank Hingga September 2026
Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin operasional 13 bank secara bertahap hingga akhir tahun 2026 karena kondisi keuangan yang tidak memenuhi syarat.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 13 September 2026, 07.21 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 5x dibukaKendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil keputusan resmi untuk mencabut izin operasional sejumlah bank di Indonesia, dengan total sebanyak 13 institusi keuangan yang terdampak. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional, menjamin kesehatan sektor perbankan, dan melindungi kepentingan masyarakat pemegang deposito. Proses pencabutan izin dilakukan secara bertahap hingga September 2026, sesuai rencana strategis OJK dalam menangani bank-bank yang mengalami tekanan likuiditas dan kinerja keuangan menurun.
Penyebab pencabutan izin terutama didorong oleh kondisi keuangan yang tidak memenuhi standar operasional, termasuk rasio kredit bermasalah yang tinggi, penurunan modal inti, serta ketidakmampuan memenuhi ketentuan kecukupan modal (CAR) dan rasio likuiditas. Sejumlah bank yang terdampak sebelumnya telah diberikan peringatan dan waktu untuk perbaikan, namun tidak mampu memenuhi target koreksi yang ditetapkan oleh regulator. Dalam prosesnya, OJK juga melibatkan badan penjamin simpanan (BPS) untuk menjamin keamanan dana nasabah.
Dalam rilis resmi, OJK menegaskan bahwa kebijakan ini tidak diambil secara sembarangan, melainkan berdasarkan analisis mendalam dan evaluasi rutin terhadap kinerja perbankan. Pencabutan izin menjadi langkah terakhir setelah berbagai upaya penyelamatan melalui restrukturisasi dan pengawasan ketat gagal diterapkan secara efektif. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mencegah penyebaran risiko ke sektor lain, terutama dalam kondisi ekonomi yang masih dinamis dan rentan terhadap tekanan makroekonomi.
OJK menekankan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari tugas pengawasan yang independen dan berbasis pada prinsip kehati-hatian. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan memilih lembaga keuangan yang telah terverifikasi sebagai lembaga yang sehat secara finansial. Pemerintah juga telah menyiapkan mekanisme transfer aset dan kewajiban kepada bank lain yang telah disetujui oleh OJK, agar layanan perbankan tetap berjalan lancar bagi nasabah.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

PLTP Gunung Ungaran Dorong Ekosistem dan Kemandirian Ekonomi Lokal
Proyek PLTP Gunung Ungaran diharapkan menjadi solusi energi bersih sekaligus pemicu pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di wilayah sekitar.
13 September 2026

Musim Panas 2026 Catat Rekor Baru Box Office Global
Pendapatan bioskop Amerika Utara mencapai US$4,76 miliar, menembus rekor sepanjang masa berkat dominasi dua film besar dan kembalinya minat penonton ke layar lebar.
13 September 2026

Jakarta Diminta Evaluasi Kebutuhan Utang Sebelum Terbitkan Obligasi
Ekonom menekankan kewajiban persetujuan multi-instansi dan risiko gagal bayar sebelum DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah.
12 September 2026

Donasi Rp858 Miliar dari Investor Kripto untuk Partai Populis Inggris
Investor kripto Ben Delo menyerahkan donasi sebesar Rp858,6 miliar kepada Reform UK menjelang pemilu 2029, memecahkan rekor sumbangan politik di Inggris.
12 September 2026
Berita Lainnya

Rekonstruksi 3D Kuda Purba Buka Mata Ilmuwan
Minggu, 13 September 2026, 07.40 WITA

Mantan Menteri Agama Jualan Beras di Glodok, Keluarga Tak Tahu
Minggu, 13 September 2026, 07.34 WITA

Dude Harlino Ungkap Awal Tahu Dana Lender DSI Macet
Minggu, 13 September 2026, 07.24 WITA

Inul Daratista Luncurkan Restoran Korea dengan Konsep Karaoke Autentik
Minggu, 13 September 2026, 07.21 WITA
Kacamata AI Berfitur Interaktif Memicu Kekhawatiran Privasi
Minggu, 13 September 2026, 07.21 WITA

Kadispar Sultra Didesak Minta Maaf Usai Sebut Wartawan Idiot
Minggu, 13 September 2026, 07.20 WITA

250 Anak Ikuti Edukasi Satwa di Kids Wild Adventure
Minggu, 13 September 2026, 07.20 WITA

IMIK Jakarta Minta Evaluasi Mendalam Atas Aktivitas PT EMS Pasca Insiden Truk BBM Tabrak Rumah
Minggu, 13 September 2026, 07.20 WITA


