Senin, 14 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Menteri Keuangan Bantah Isu Pengalihan Payroll dari BPD ke Himbara

Menteri Keuangan menegaskan tidak ada kebijakan pengalihan penggajian ASN dari BPD ke Himbara, menanggapi teguran Mendagri akibat isu yang menyebar tanpa dasar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 14 September 2026, 15.37 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Menteri Keuangan Bantah Isu Pengalihan Payroll dari BPD ke Himbara📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Isu pengalihan sistem penggajian aparatur sipil negara (ASN) dari bank pembangunan daerah (BPD) ke himpunan bank milik negara (Himbara) kembali mencuat, memicu respons tegas dari Menteri Dalam Negeri. Dalam rapat kerja gabungan dengan Komite IV DPD RI, Menteri Keuangan menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak pernah dirancang oleh kementeriannya, bahkan disebutkan secara langsung oleh Mendagri sebagai ancaman terhadap stabilitas keuangan BPD.

Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan bahwa kejutan datang saat Mendagri secara tiba-tiba menanyakannya soal kebijakan yang tak pernah ada. Ia mengungkapkan bahwa pertanyaan itu muncul tanpa pemberitahuan sebelumnya, dan menekankan bahwa dirinya sendiri tidak pernah mengusulkan atau mempertimbangkan kebijakan semacam itu. Menurutnya, pelaksanaannya akan berdampak buruk terhadap kondisi keuangan BPD yang sudah terus melemah.

Ia menyoroti penurunan signifikan dana pihak ketiga (DPK) di BPD, yang disebabkan oleh pengurangan anggaran TKD dari pemerintah pusat. Dengan kondisi tersebut, menurut Purbaya, mengalihkan payroll ke BPD bukan pilihan yang realistis. Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap memantau kondisi keuangan BPD secara intensif, dan tidak mungkin mengambil langkah yang berpotensi merusak kinerja perbankan daerah.

Purbaya juga menjelaskan bahwa selama ini hanya dua BPD yang menerima dana transfer dari pusat melalui Himbara, yaitu DKI Jakarta sebesar Rp 2 triliun dan Jawa Timur sebesar Rp 1 triliun. Ia menekankan bahwa pemindahan dana tersebut dilakukan secara selektif dan berbasis kinerja, bukan sebagai kebijakan nasional yang mengancam BPD.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya