Senin, 14 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Purbaya Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Aturan

Menteri Keuangan menegaskan sikap tegas terhadap perusahaan asing yang mencoba mengakali aturan perpajakan, menyebut praktik tersebut menghina integritas negara.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 14 September 2026, 15.36 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Purbaya Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Aturan📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap sejumlah perusahaan asing yang dinilainya meremehkan regulasi perpajakan di Indonesia. Dalam rapat dengan Komite IV DPD RI, ia mengungkap adanya anggapan di kalangan pelaku usaha asing bahwa aturan nasional bisa dilanggar dengan membayar biaya tertentu, tanpa konsekuensi serius. Pernyataan ini menjadi bagian dari paparan mengenai reformasi sistem perpajakan yang sedang digalakkan pemerintah.

Purbaya menegaskan bahwa sikap seperti itu tidak akan diterima oleh pemerintah. Ia menyampaikan secara tegas bahwa siapa pun yang mencoba menghindari kewajiban hukum dengan cara tidak sah akan mendapatkan respons tegas. “Saya tidak akan kompromi dengan praktik yang menganggap aturan kita bisa dibeli. Di dalam hati, saya marah, meski di luar terlihat tertawa,” ujarnya dalam rapat.

Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menyempurnakan tata kelola penerimaan negara. Purbaya menyadari bahwa perubahan cara kerja aparatur pajak memicu ketegangan dan reaksi dari berbagai pihak, namun ia menilai perubahan itu perlu dilakukan demi kemandirian fiskal. Ia menekankan bahwa reformasi bukan hanya untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga menciptakan lingkungan usaha yang lebih adil dan berkelanjutan.

Dengan penegakan aturan yang lebih konsisten, pemerintah berharap dapat mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis kualitas, mendorong investasi lokal, serta menciptakan lapangan kerja yang lebih luas. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa seluruh pelaku usaha, baik dalam negeri maupun asing, beroperasi dalam kerangka hukum yang sama dan saling menghargai.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya