Senin, 14 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemerintah Akan Ambil Alih Pembayaran Gaji PPPK Mulai 2027

Pemerintah pusat akan secara bertahap menanggung pembayaran gaji PPPK dari daerah mulai Januari 2027, termasuk yang berstatus paruh waktu dan pegawai daerah, dengan anggaran sekitar Rp31,1 triliun.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 14 September 2026, 15.28 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pemerintah Akan Ambil Alih Pembayaran Gaji PPPK Mulai 2027📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Mulai Januari 2027, pemerintah pusat akan mengambil alih seluruh kewajiban pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini ditanggung oleh pemerintah daerah. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya harmonisasi sistem pengelolaan sumber daya manusia aparatur negara secara nasional.

Pembayaran gaji PPPK paruh waktu akan dialihkan secara bertahap menjadi penuh waktu dan dibebankan ke anggaran pusat. Anggaran yang disiapkan untuk langkah tersebut diperkirakan mencapai Rp31,1 triliun, dengan kemungkinan penyesuaian lebih lanjut tergantung realisasi kebutuhan.

Selain PPPK paruh waktu, pemerintah juga menyiapkan skema pengalihan pembayaran bagi pegawai PPPK yang saat ini dibiayai oleh anggaran daerah. Mereka akan diberikan kesempatan untuk bergabung dalam status pegawai negeri sipil (PNS) secara bertahap dalam periode tiga tahun.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban anggaran daerah yang selama ini terbebani oleh belanja pegawai. Dengan dialihkannya pembayaran ke pemerintah pusat, kemandirian fiskal daerah di sektor SDM akan lebih terjaga, sekaligus memperkuat konsistensi kebijakan aparatur negara secara nasional.

Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya menyangkut alokasi anggaran, tetapi juga bagian dari reformasi tata kelola aparatur negara yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya