Pemerintah Akan Ambil Alih Pembayaran Gaji PPPK Mulai 2027
Pemerintah pusat akan secara bertahap menanggung pembayaran gaji PPPK dari daerah mulai Januari 2027, termasuk yang berstatus paruh waktu dan pegawai daerah, dengan anggaran sekitar Rp31,1 triliun.
Redaksi iNarasikita·Senin, 14 September 2026, 15.28 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Mulai Januari 2027, pemerintah pusat akan mengambil alih seluruh kewajiban pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini ditanggung oleh pemerintah daerah. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya harmonisasi sistem pengelolaan sumber daya manusia aparatur negara secara nasional.
Pembayaran gaji PPPK paruh waktu akan dialihkan secara bertahap menjadi penuh waktu dan dibebankan ke anggaran pusat. Anggaran yang disiapkan untuk langkah tersebut diperkirakan mencapai Rp31,1 triliun, dengan kemungkinan penyesuaian lebih lanjut tergantung realisasi kebutuhan.
Selain PPPK paruh waktu, pemerintah juga menyiapkan skema pengalihan pembayaran bagi pegawai PPPK yang saat ini dibiayai oleh anggaran daerah. Mereka akan diberikan kesempatan untuk bergabung dalam status pegawai negeri sipil (PNS) secara bertahap dalam periode tiga tahun.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban anggaran daerah yang selama ini terbebani oleh belanja pegawai. Dengan dialihkannya pembayaran ke pemerintah pusat, kemandirian fiskal daerah di sektor SDM akan lebih terjaga, sekaligus memperkuat konsistensi kebijakan aparatur negara secara nasional.
Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya menyangkut alokasi anggaran, tetapi juga bagian dari reformasi tata kelola aparatur negara yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Sistem Ganjil-Genap BBM Subsidi Diberlakukan di Sulsel
Pemerintah Sulawesi Selatan mulai terapkan ganjil-genap pelat nomor untuk pengisian BBM subsidi demi mengurai antrean panjang di SPBU sejak 13 September 2026.
14 September 2026

Platform Digital yang Melanggar PP Tunas Siap Denda hingga Diblokir
Pemerintah siap menerapkan sanksi denda hingga pemblokiran akses terhadap platform digital yang tidak patuh terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak dalam sistem elektronik.
14 September 2026

Ganjil Genap Resmi Diluncurkan di SPBU Sulsel untuk Atasi Antrean
Pertamina menerapkan sistem ganjil-genap di SPBU Sulawesi Selatan mulai 13 September untuk mengurai antrean panjang dan menjamin distribusi BBM merata.
14 September 2026

Bulog Siap Salurkan 150 Ribu Ton Jagung Pakan Hingga Desember 2026
Perum Bulog siap menyalurkan tambahan 150 ribu ton jagung pakan melalui SPHP hingga akhir 2026 untuk menopang peternak dan antisipasi dampak kemarau.
14 September 2026
Berita Lainnya

Hak Penumpang Saat Penerbangan Dibatalkan atau Terlambat
Senin, 14 September 2026, 15.46 WITA

BAIC Perluas Jaringan Dealer di Jakarta dan Wilayah Lain
Senin, 14 September 2026, 15.46 WITA

Penjualan Motor Nasional Turun Agustus, Industri Tetap Optimistis
Senin, 14 September 2026, 15.45 WITA

Motor dengan Tangki BBM Besar untuk Perjalanan Jauh
Senin, 14 September 2026, 15.45 WITA

Asing Jual Bersih Rp664 Miliar, Tekanan Jatuhkan IHSG
Senin, 14 September 2026, 15.37 WITA

Purbaya Dorong Optimalisasi Dana Daerah, Jangan Hanya Simpan di Bank
Senin, 14 September 2026, 15.37 WITA

Menteri Keuangan Bantah Isu Pengalihan Payroll dari BPD ke Himbara
Senin, 14 September 2026, 15.37 WITA

7.000 Kawasan Kumuh Masih Jadi Tantangan, AHY Soroti Penanganan Bertahap
Senin, 14 September 2026, 15.37 WITA


