DEN Bahas Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menko Hukum, HAM, dan Imigrasi Yusril Ihza Mahendra siap hadir dalam rapat DEN untuk membahas wacana perubahan definisi korupsi berbasis UNCAC.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 25 Oktober 2026, 09.05 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kementerian Koordinator Hukum, HAM, dan Imigrasi akan turut serta dalam rapat Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang digelar pekan depan untuk membahas usulan perubahan definisi korupsi. Rapat ini dipimpin oleh Luhut Binsar Panjaitan dan dihadiri berbagai tokoh kebijakan serta ahli hukum. Yusril Ihza Mahendra, yang menjabat sebagai Menko saat revisi UU Tindak Pidana Korupsi dilakukan, menyatakan kesiapannya memberikan penjelasan terkait latar belakang dan sejarah penyusunan regulasi serta konvensi internasional terkait pemberantasan korupsi.
Yusril menegaskan bahwa usulan yang disampaikan oleh Luhut masih berada pada tahap wacana dan perlu dikaji secara mendalam. Ia menekankan pentingnya memahami konteks hukum dan kaidah internasional, khususnya Konvensi PBB Anti-Korupsi (UNCAC), sebelum melakukan perubahan aturan. Ia menilai bahwa perubahan definisi korupsi harus berdasarkan analisis kritis terhadap kelebihan dan kekurangan peraturan yang berlaku saat ini.
Dalam pernyataannya, Yusril mengungkap pengalamannya sebagai Menteri Kehakiman pada masa revisi UU No. 31 Tahun 1999 menjadi UU No. 20 Tahun 2001. Ia juga menandatangani UNCAC di New York pada 2003 dan sempat mengusulkan rancangan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun yang sama. Pengalaman ini, menurutnya, menjadi dasar penting dalam memahami kompleksitas penerapan hukum korupsi di tingkat nasional dan global.
Ia menekankan bahwa setiap perubahan regulasi harus dilandasi pemahaman menyeluruh atas sejarah pembentukan aturan dan konvensi internasional. Evaluasi terhadap sistem hukum yang ada harus dilakukan dengan bijak, tanpa tergesa-gesa. Baik pihak yang mendukung perubahan maupun yang ingin mempertahankan sistem saat ini harus berpikir secara hati-hati dan berdasar pada data serta fakta hukum yang akurat.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Penyintas Serangan Gereja Yordania Ungkap Detik-detik Pelaku Arahkan Pistol
Seorang penyintas serangan di gereja Ortodoks Yunani di Karak menggambarkan detik-detik pelaku menodongkan senjata ke arahnya saat ibadah berlangsung, menyebabkan delapan tewas dan 40 luka-luka.
25 Oktober 2026

Richard Lee: Jangan Lawan Iblis dengan Logika
Richard Lee menanggapi penangguhan penahanan dengan menyatakan tidak akan meladeni serangan lawan dengan logika semata, mengikuti nasihat guru dan sahabatnya.
25 Oktober 2026

Pengemudi BYD yang Tabrak Ojol di Jaksel Dinyatakan Bersih dari Narkoba
Hasil tes urine dan alkohol terhadap pengemudi BYD di Jaksel menunjukkan negatif, sementara korban mengalami patah kaki dan dirawat di rumah sakit.
25 Oktober 2026

Polda Kalsel Ungkap Keterlibatan Asing dalam Kasus Karhutla
Penyidik Polda Kalsel mengungkap adanya keterlibatan pihak asing melalui kepemilikan saham dan operasional perusahaan dalam kasus pembakaran lahan di Kalimantan Selatan.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Transformasi Energi Indonesia Menapaki Jalur Kemandirian
Minggu, 25 Oktober 2026, 09.30 WITA

Penghapusan Insentif Flat Hemat Rp3 Triliun untuk MBG
Minggu, 25 Oktober 2026, 09.29 WITA

Lula dan Flavio Bolsonaro Saling Serang di Debat Akhir Pemilu
Minggu, 25 Oktober 2026, 09.09 WITA

Koneksi Starlink Stabil di Kecepatan 400 km/Jam, Ungkap Menteri Pertahanan Ukraina
Minggu, 25 Oktober 2026, 09.08 WITA

RI Kurangi Ekspor Gas ke Singapura, Dampaknya Di Bawah 2 Persen
Minggu, 25 Oktober 2026, 09.07 WITA

Houthi Negasi Serangan ke Makkah dan Madinah, Sebut Klaim Saudi Bohong
Minggu, 25 Oktober 2026, 09.06 WITA

Kanye West Tutup Konser GBK dengan Runaway Emosional
Minggu, 25 Oktober 2026, 09.06 WITA

OpenAI Perkuat Riset Farmasi Lewat Akuisisi Startup AI
Minggu, 25 Oktober 2026, 09.06 WITA

