Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

DEN Bahas Usulan Perubahan Definisi Korupsi

Menko Hukum, HAM, dan Imigrasi Yusril Ihza Mahendra siap hadir dalam rapat DEN untuk membahas wacana perubahan definisi korupsi berbasis UNCAC.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 25 Oktober 2026, 09.05 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
DEN Bahas Usulan Perubahan Definisi Korupsi📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Koordinator Hukum, HAM, dan Imigrasi akan turut serta dalam rapat Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang digelar pekan depan untuk membahas usulan perubahan definisi korupsi. Rapat ini dipimpin oleh Luhut Binsar Panjaitan dan dihadiri berbagai tokoh kebijakan serta ahli hukum. Yusril Ihza Mahendra, yang menjabat sebagai Menko saat revisi UU Tindak Pidana Korupsi dilakukan, menyatakan kesiapannya memberikan penjelasan terkait latar belakang dan sejarah penyusunan regulasi serta konvensi internasional terkait pemberantasan korupsi.

Yusril menegaskan bahwa usulan yang disampaikan oleh Luhut masih berada pada tahap wacana dan perlu dikaji secara mendalam. Ia menekankan pentingnya memahami konteks hukum dan kaidah internasional, khususnya Konvensi PBB Anti-Korupsi (UNCAC), sebelum melakukan perubahan aturan. Ia menilai bahwa perubahan definisi korupsi harus berdasarkan analisis kritis terhadap kelebihan dan kekurangan peraturan yang berlaku saat ini.

Dalam pernyataannya, Yusril mengungkap pengalamannya sebagai Menteri Kehakiman pada masa revisi UU No. 31 Tahun 1999 menjadi UU No. 20 Tahun 2001. Ia juga menandatangani UNCAC di New York pada 2003 dan sempat mengusulkan rancangan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun yang sama. Pengalaman ini, menurutnya, menjadi dasar penting dalam memahami kompleksitas penerapan hukum korupsi di tingkat nasional dan global.

Ia menekankan bahwa setiap perubahan regulasi harus dilandasi pemahaman menyeluruh atas sejarah pembentukan aturan dan konvensi internasional. Evaluasi terhadap sistem hukum yang ada harus dilakukan dengan bijak, tanpa tergesa-gesa. Baik pihak yang mendukung perubahan maupun yang ingin mempertahankan sistem saat ini harus berpikir secara hati-hati dan berdasar pada data serta fakta hukum yang akurat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya