Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Polda Kalsel Ungkap Keterlibatan Asing dalam Kasus Karhutla

Penyidik Polda Kalsel mengungkap adanya keterlibatan pihak asing melalui kepemilikan saham dan operasional perusahaan dalam kasus pembakaran lahan di Kalimantan Selatan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 25 Oktober 2026, 09.04 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Polda Kalsel Ungkap Keterlibatan Asing dalam Kasus Karhutla📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan mengungkap dugaan keterlibatan pihak asing dalam sejumlah korporasi yang terlibat dalam kasus pembakaran lahan dan kebakaran hutan. Dari 13 perusahaan yang diperiksa, sebagian di antaranya diduga memiliki struktur kepemilikan saham yang melibatkan entitas asing atau beroperasi sebagai perusahaan asing yang berdiri di Indonesia dengan karyawan lokal.

Kombes Pol Sigit Haryono, Dirkrimsus Polda Kalsel, menegaskan bahwa pihak asing bukan hanya sebagai pemodal, tetapi juga sebagai pemilik saham utama atau pengelola perusahaan. Ia menyebut bahwa pemeriksaan sedang berlangsung secara mendalam terhadap keterlibatan tersebut, terutama terkait peran dalam pengelolaan konsesi perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Banjar, Barito Kuala, Tapin, dan Tanah Laut.

Hingga saat ini, belum ditemukan bukti langsung pelaku pembakaran sengaja oleh perusahaan. Namun, penyidik menemukan indikasi kelalaian dalam pemenuhan sarana pemadam kebakaran, kurangnya pelatihan personel, serta ketidakpatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP). Fokus penyelidikan kini berfokus pada ketidaksiapan perusahaan menghadapi potensi kebakaran, bukan pada tindakan pembakaran yang disengaja.

Data dari Polri menunjukkan bahwa dari total 100 laporan polisi terkait karhutla korporasi, 13 perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka. Luas lahan terbakar dalam kasus korporasi mencapai 29.534,99 hektare. Dari 22 korporasi yang terafiliasi dengan penanaman modal asing, 11 telah ditetapkan tersangka, dengan total konsesi 209.933 hektare dan luas terbakar 11.105,39 hektare. Sementara 12 lainnya yang belum ditetapkan tersangka memiliki konsesi 166.756 hektare dan lahan terbakar 8.849 hektare.

Selain korporasi, 286 laporan polisi terkait karhutla perorangan ditangani oleh 13 Polda, menyerap luas lahan terbakar 5.856 hektare dengan 243 tersangka yang telah ditetapkan. Sebanyak 189 kasus masih dalam proses penyidikan, 56 telah selesai, sementara 32 lainnya masih dalam tahap penyelidikan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya