DSSA Tanggapi Sanksi Rp1,5 Triliun, Siapkan Buyback Saham
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk menyatakan sikap kooperatif terhadap sanksi denda Rp1,5 triliun dari OJK dan berencana lakukan buyback senilai maksimal Rp1 triliun dalam tiga bulan ke depan.
Redaksi iNarasikita·Senin, 19 Oktober 2026, 17.47 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 107x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Perseroan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) telah mengirimkan surat resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menanggapi pemberitaan mengenai sanksi finansial yang dikenakan terkait aktivitas perdagangan saham. Surat bernomor 179/CSDSS-10/2026, yang ditandatangani oleh dua direktur perusahaan, Hermawan Tarjono dan Alex Sutanto, diterbitkan pada 19 Oktober 2026 dan ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Dalam surat tersebut, DSSA menegaskan penghormatan terhadap kewenangan regulator dalam menjaga integritas pasar modal dan menekankan komitmen untuk menjalankan kegiatan usaha secara transparan dan sesuai aturan.
Manajemen DSSA menegaskan bahwa meskipun sanksi denda sebesar Rp1,5 triliun telah diberlakukan, perseroan tetap menjaga stabilitas operasional dan keuangan. Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), disebutkan bahwa keputusan tersebut tidak membawa dampak material terhadap kondisi keuangan perusahaan. Pihak manajemen menyatakan bahwa seluruh proses pengawasan oleh OJK dijalani dengan penuh kerja sama, termasuk dalam penindaklanjutan keputusan yang telah dikeluarkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebagai respons strategis terhadap kondisi pasar yang dinamis, DSSA mengumumkan rencana pembelian kembali saham (buyback) dengan nilai maksimal Rp1 triliun. Aksi korporasi ini direncanakan berlangsung selama periode tiga bulan, mulai 19 Oktober 2026 hingga 18 Januari 2027, dan dapat dipercepat apabila dana telah habis atau target pembelian tercapai. Pembelian dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus, baik melalui pasar bursa maupun perdagangan non-bursa, dengan biaya transaksi diperkirakan mencapai 0,20% dari nilai saham yang dibeli kembali.
Dana untuk buyback berasal dari kas internal perusahaan yang tetap terjaga, tanpa membebani arus kas operasional maupun pembiayaan jangka panjang. Manajemen meyakini bahwa aksi ini tidak akan mengganggu aktivitas usaha, termasuk belanja modal dan pengelolaan modal kerja. Sebaliknya, buyback diharapkan dapat meningkatkan laba per saham dan memperkuat kepercayaan investor. Saham yang dibeli kembali akan disimpan sebagai saham treasury, memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan modal untuk kebutuhan strategis di masa depan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sekjen D-8 tegaskan peran strategis negara anggota dalam menjaga stabilitas global dan memperkuat kerja sama ekonomi melalui transformasi hijau dan digital.
24 Oktober 2026

Monako Ungguli Dunia sebagai Tempat Tinggal Terbaik 2026
Monako meraih posisi teratas dalam indeks tempat tinggal terbaik dunia 2026 berdasarkan evaluasi lima aspek kunci, termasuk kualitas hidup dan keamanan.
24 Oktober 2026

Gajian Jadi Waktu Tepat, Transmart Gelar Diskon Besar-besaran
Transmart menggelar Full Day Sale pada 25 Oktober 2026 dengan diskon hingga 50% + 20% khusus pemegang kartu kredit Bank Mega, Mega Syariah, dan Mandiri.
24 Oktober 2026

Kipas Angin Lokal Dominan, Komponen Impor dari China
Di Glodok, Jakarta Barat, mayoritas kipas angin merek lokal dirakit dalam negeri, tetapi sebagian besar komponennya berasal dari China, didukung harga kompetitif dan kebutuhan industri.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

Makan Sebelum dan Sesudah Olahraga, Kunci Optimalisasi Performa Tubuh
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.20 WITA

