Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

DSSA Tanggapi Sanksi Rp1,5 Triliun, Siapkan Buyback Saham

PT Dian Swastatika Sentosa Tbk menyatakan sikap kooperatif terhadap sanksi denda Rp1,5 triliun dari OJK dan berencana lakukan buyback senilai maksimal Rp1 triliun dalam tiga bulan ke depan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 19 Oktober 2026, 17.47 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 107x dibuka
DSSA Tanggapi Sanksi Rp1,5 Triliun, Siapkan Buyback Saham📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Perseroan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) telah mengirimkan surat resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menanggapi pemberitaan mengenai sanksi finansial yang dikenakan terkait aktivitas perdagangan saham. Surat bernomor 179/CSDSS-10/2026, yang ditandatangani oleh dua direktur perusahaan, Hermawan Tarjono dan Alex Sutanto, diterbitkan pada 19 Oktober 2026 dan ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Dalam surat tersebut, DSSA menegaskan penghormatan terhadap kewenangan regulator dalam menjaga integritas pasar modal dan menekankan komitmen untuk menjalankan kegiatan usaha secara transparan dan sesuai aturan.

Manajemen DSSA menegaskan bahwa meskipun sanksi denda sebesar Rp1,5 triliun telah diberlakukan, perseroan tetap menjaga stabilitas operasional dan keuangan. Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), disebutkan bahwa keputusan tersebut tidak membawa dampak material terhadap kondisi keuangan perusahaan. Pihak manajemen menyatakan bahwa seluruh proses pengawasan oleh OJK dijalani dengan penuh kerja sama, termasuk dalam penindaklanjutan keputusan yang telah dikeluarkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebagai respons strategis terhadap kondisi pasar yang dinamis, DSSA mengumumkan rencana pembelian kembali saham (buyback) dengan nilai maksimal Rp1 triliun. Aksi korporasi ini direncanakan berlangsung selama periode tiga bulan, mulai 19 Oktober 2026 hingga 18 Januari 2027, dan dapat dipercepat apabila dana telah habis atau target pembelian tercapai. Pembelian dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus, baik melalui pasar bursa maupun perdagangan non-bursa, dengan biaya transaksi diperkirakan mencapai 0,20% dari nilai saham yang dibeli kembali.

Dana untuk buyback berasal dari kas internal perusahaan yang tetap terjaga, tanpa membebani arus kas operasional maupun pembiayaan jangka panjang. Manajemen meyakini bahwa aksi ini tidak akan mengganggu aktivitas usaha, termasuk belanja modal dan pengelolaan modal kerja. Sebaliknya, buyback diharapkan dapat meningkatkan laba per saham dan memperkuat kepercayaan investor. Saham yang dibeli kembali akan disimpan sebagai saham treasury, memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan modal untuk kebutuhan strategis di masa depan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya