Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Dua Polisi Jambi Dipecat Akibat Penipuan Rekrutmen Bintara

Polda Jambi memutuskan pemecatan dua anggota polisi yang diduga menipu masyarakat dalam rekrutmen Bintara Polri 2026 dengan modus penyerapan dana hingga Rp28 miliar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 17 Oktober 2026, 15.24 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 27x dibuka
Dua Polisi Jambi Dipecat Akibat Penipuan Rekrutmen Bintara📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Polda Jambi telah menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua personel polisi, masing-masing berinisial Briptu MD dan Bripda Y, terkait dugaan penipuan dalam proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2026. Keputusan ini berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang menyatakan keduanya telah melakukan perbuatan tercela, sehingga layak diberhentikan dari dinas.

Kasus ini terungkap setelah terdapat sembilan laporan polisi yang masuk terhadap kedua oknum tersebut. Dari jumlah tersebut, satu laporan telah dinyatakan lengkap atau masuk tahap P-21, sehingga proses penyidikan telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap II. Sementara sisanya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa tindakan pemecatan merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap kepolisian. Ia menekankan bahwa setiap pelanggaran etik yang melibatkan anggota akan ditindak tegas sesuai prosedur hukum dan kode etik profesi.

Kedua oknum saat ini masih dalam proses banding atas keputusan pemecatan yang telah dijatuhkan. Meski demikian, upaya hukum tersebut tidak menghentikan proses penegakan hukum secara administratif maupun pidana yang tetap berjalan sesuai tahapan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya