Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Ruang Digital Terus Ditekan, Warga Mengalami Intimidasi

Dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinilai gagal menjaga kebebasan berpendapat di ruang digital, dengan meningkatnya pembatasan konten dan ancaman terhadap warganet.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 19 Oktober 2026, 17.37 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 93x dibuka
Dua Tahun Prabowo-Gibran: Ruang Digital Terus Ditekan, Warga Mengalami Intimidasi📷 BBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Dua tahun masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunjukkan tren yang memprihatinkan dalam perlindungan kebebasan berekspresi di ranah digital. Laporan terbaru dari organisasi masyarakat sipil SAFEnet mencatat lonjakan signifikan terhadap insiden digital, termasuk pemblokiran konten, peretasan, dan ancaman langsung terhadap pengguna. Data yang dirilis menunjukkan 1.087 kasus serangan digital pada periode 2025–2026, dengan 269 laporan terkait ancaman, 194 kasus peretasan, serta 156 insiden doxing yang membahayakan privasi warga.

Kondisi ini diperparah oleh berbagai pengalaman nyata yang dilaporkan oleh warga. Seorang ibu rumah tangga, Rara, mengungkapkan pengalamannya setelah membalas unggahan di platform Thread yang menyentuh isu politik di lingkaran Presiden. Dalam hitungan jam, ia menerima lebih dari sepuluh panggilan dari nomor tak dikenal. Pemanggil tersebut menyebutkan nama lengkapnya dan menuntut penghapusan unggahannya dalam waktu 24 jam, dengan ancaman akan menghubunginya kembali jika tidak mematuhinya. Ketakutan terhadap keselamatan keluarga membuat Rara memilih menghapus konten tersebut, meskipun ia menyatakan tidak memiliki afiliasi politik atau niat provokatif.

Pengalaman serupa dialami seorang mahasiswa di Jawa Tengah yang sedang melakukan live streaming aksi penolakan terhadap RUU TNI. Saat itu, ponselnya direbut dan dibanting oleh seseorang yang diduga personel militer. Ia juga mengalami fisik berupa pengerahan tangan hingga terluka. Setelah kejadian itu, ia mengaku trauma dan kini lebih berhati-hati dalam menyampaikan kritik publik, bahkan dalam lingkup akademik. Kasus ini menunjukkan adanya potensi kriminalisasi terhadap aktivitas jurnalistik atau pengawasan sosial yang dilakukan warga biasa.

Pemerintah, melalui Deputi III Bakom RI, menyatakan tetap menghargai masukan dari masyarakat sipil terkait kondisi ruang digital. Namun, pihak tersebut menekankan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan pencegahan penyalahgunaan teknologi yang merugikan. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital belum memberikan respons resmi terhadap laporan-laporan tersebut. Di tengah ketidakjelasan respons resmi, banyak warga kini memilih untuk tidak menyampaikan kritik secara terbuka, takut menjadi sasaran intimidasi atau pengungkapan data pribadi.

Dalam dua tahun pemerintahan ini, kebebasan berpendapat yang seharusnya menjadi fondasi demokrasi justru terancam oleh praktik yang semakin terstruktur. Kegelisahan warga terhadap pembatasan konten, teror telepon, hingga ancaman fisik menunjukkan bahwa ruang digital telah kehilangan ruang aman untuk ekspresi kritis. Masyarakat kini lebih memilih diam daripada berbicara, bukan karena tidak ada yang ingin disampaikan, tetapi karena takut akan konsekuensi yang tidak terduga.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya