Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Emas 74 Kg dan Valuta Asing Disebut untuk Kegiatan Sosial, Bukan Hasil Korupsi

Don Ritto menegaskan emas seberat 74 kilogram dan aset valuta asing yang disita dalam kasus TPPU berasal dari donasi, digunakan untuk pendidikan keagamaan, bukan hasil korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 14 Oktober 2026, 23.18 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 23x dibuka
Emas 74 Kg dan Valuta Asing Disebut untuk Kegiatan Sosial, Bukan Hasil Korupsi📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Don Ritto, yang juga dikenal sebagai Idon, membantah bahwa emas 74 kilogram dan nilai asing yang menjadi objek dakwaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) berasal dari hasil korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia menyatakan aset tersebut dikelola secara sah sejak 2002 hingga 2025, berasal dari sumbangan bertahap dari dalam dan luar negeri, termasuk donasi senilai Rp40 miliar dari Effendi Sitepu dan lebih dari 26 juta dolar AS dari sejumlah donatur asing.

Aset-aset tersebut, menurutnya, digunakan untuk mendukung misi dakwah dan pembangunan pesantren di wilayah Indonesia Timur. Ia menegaskan bahwa proyek percontohan telah berjalan sejak 2022, termasuk membiayai sekitar 500 santri dan melakukan renovasi sarana prasarana di beberapa pondok pesantren di Banten. Ia menekankan bahwa seluruh kegiatan tersebut dilakukan secara terbuka dan tercatat secara administratif.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Idon menyoroti ketidaksesuaian dakwaan jaksa yang secara otomatis mengasumsikan bahwa aset di rumah Sentul dan Cafe de'Clan Signature berasal dari tindak pidana tanpa bukti konkret. Ia menjelaskan bahwa rumah Sentul merupakan milik mertua Febrie yang dipinjamnya untuk keperluan sosial, termasuk pembangunan brankas yang dibiayai sendiri dan hanya dapat diakses oleh dirinya.

Ia menegaskan tidak memindahkan aset tersebut meskipun pada periode Mei 2024 hingga awal Juli 2026 terjadi pengawasan ketat oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, jika aset tersebut hasil korupsi, tindakan menyembunyikan atau memindahkan merupakan hal yang wajar dilakukan. Namun, karena ia meyakini aset berasal dari sumber yang sah, ia tidak merasa perlu mengambil langkah semacam itu.

Keempat terdakwa—Don Ritto, Febrie Adriansyah, Nurman Herin, serta Ferry Yanto Hongkiriwang—didakwa melakukan TPPU dalam periode 2020–2026 melalui berbagai cara, termasuk penempatan dana pada rekening, penggunaan sebagai modal usaha, pembelian aset seperti tanah dan kendaraan, serta pertukaran mata uang asing. Dakwaan menyebut total nilai TPPU mencapai Rp354,62 miliar, termasuk Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar AS yang diklaim berasal dari penerimaan saham, tanah, dan bangunan hasil korupsi Febrie melalui perantaraan para terdakwa.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya