Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Evaluasi Menteri Hanya Hak Presiden, Bahlil Tekankan Prerogatif Kepala Negara

Menteri Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi menegaskan bahwa penilaian kinerja menteri sepenuhnya berada di tangan Presiden, sesuai konstitusi dan struktur tata negara.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 23.03 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 25x dibuka
Evaluasi Menteri Hanya Hak Presiden, Bahlil Tekankan Prerogatif Kepala Negara📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah genap terhitung sejak 20 Oktober 2026, dan dalam momentum tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menegaskan kembali prinsip dasar sistem pemerintahan: evaluasi terhadap kinerja menteri merupakan wewenang eksklusif Kepala Negara. Ia menekankan bahwa posisi menteri adalah jabatan pembantu, bukan pihak yang memiliki otoritas menilai dirinya sendiri atau rekan sejawat di kabinet.

Dalam konferensi pers di kantor Kementerian ESDM, Bahlil menegaskan bahwa proses pengangkatan, pemecatan, maupun penilaian kinerja anggota kabinet merupakan hak prerogatif mutlak Presiden sebagai pemegang mandat rakyat. Ia menekankan bahwa hal ini bukan sekadar kebijakan politik, melainkan dijamin oleh konstitusi negara, sehingga tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun.

Meskipun Bahlil menjabat sejak Agustus 2024, sebelum pelantikan Prabowo sebagai Presiden, jabatannya tetap berlanjut dalam era pemerintahan baru. Ia menegaskan bahwa konsistensi ini bukan bentuk ketergantungan, melainkan bentuk loyalitas terhadap sistem tata negara yang menempatkan Presiden sebagai pusat keputusan strategis.

Dengan demikian, seluruh menteri, termasuk dirinya, secara eksplisit menyerahkan sepenuhnya kinerja dan masa jabatannya kepada penilaian Presiden. Ia menegaskan bahwa penyerahan ini bukan tanda kelemahan, melainkan bentuk penghormatan terhadap mekanisme demokrasi dan konstitusi yang telah diamanatkan oleh rakyat melalui pemilihan umum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya