Hakim Tangerang Setujui Penangguhan Tahanan Richard Lee
Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan penangguhan penahanan Richard Lee setelah mendengar pertimbangan ahli mengenai keterkaitan dua undang-undang yang berbeda ranahnya.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 21.06 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 127x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang secara resmi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Keputusan ini diambil dalam sidang pada Kamis (15/10), setelah mempertimbangkan keterangan ahli yang menyampaikan kekhawatiran terhadap penggabungan dua regulasi dengan ranah hukum berbeda dalam satu dakwaan.
Salah satu saksi ahli yang hadir, mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun, menegaskan bahwa penggabungan dua undang-undang tersebut tidak sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Ia menyoroti perbedaan substansi antara UU Kesehatan, yang mengatur aspek medis dan profesionalisme tenaga kesehatan, dengan UU Perlindungan Konsumen yang berfokus pada hak dan kewajiban pihak pengguna jasa. Menurutnya, menggabungkan keduanya dalam satu perkara bisa menimbulkan kesalahan dalam penafsiran hukum.
Gayus Lumbuun menekankan bahwa persoalan yang muncul dalam kasus ini lebih bersifat administratif daripada melibatkan pelanggaran kesehatan secara substansial. Ia menilai bahwa beberapa tindakan yang dituduhkan dapat termasuk dalam kategori pelanggaran administrasi, bukan tindak pidana kesehatan yang memerlukan penanganan khusus. Pendapat ini menjadi salah satu dasar penting dalam pertimbangan hakim untuk membebaskan terdakwa dari tahanan.
Penangguhan penahanan ini menjadi langkah penting dalam proses hukum yang sedang berjalan. Richard Lee, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Dokter Detektif (Doktif), kini dapat menjalani proses persidangan dengan status bebas sementara. Keputusan ini menunjukkan bahwa sistem peradilan memperhatikan aspek keadilan dan kehati-hatian dalam menafsirkan undang-undang yang kompleks.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

