Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Jokowi Disebut Lakukan Operasi Politik untuk Loloskan Gibran

Mantan pejabat negara menilai perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden justru dilakukan atas intervensi Jokowi demi meloloskan anaknya, Gibran, dalam Pemilu 2024.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 17 Oktober 2026, 21.01 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 103x dibuka
Jokowi Disebut Lakukan Operasi Politik untuk Loloskan Gibran📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengungkap adanya intervensi politik yang diduga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo untuk memuluskan pencalonan putranya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Ia menyebut perubahan aturan terkait usia dan pendidikan sebagai bentuk operasi politik yang merusak prinsip keadilan dalam proses demokrasi. Menurutnya, perubahan tersebut sengaja dilakukan untuk mengakomodasi kondisi khusus Gibran, yang belum memenuhi syarat umur minimal 40 tahun sebagaimana ketentuan awal.

Perubahan aturan tersebut terjadi melalui putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengubah pasal syarat usia dalam UU Pemilu. Dulu, syarat usia minimal 40 tahun bersifat ketat, namun kini diperluas menjadi mencakup siapa pun yang pernah menjabat jabatan terpilih, termasuk kepala daerah. Denny menilai keputusan ini menjadi jalan keluar bagi Gibran, yang saat ini baru berusia 36 tahun. Ia juga menyebut bahwa Ketua MK pada saat itu, Anwar Usman, yang merupakan adik ipar Jokowi, turut berperan dalam menentukan hasil putusan.

Selain itu, Denny menyoroti Pasal 18 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menyediakan pengecualian bagi calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki ijazah SMA dari sekolah asing, selama telah lulus perguruan tinggi. Aturan ini dinilai sebagai “pasal selundupan” yang digunakan untuk mengakomodasi ketiadaan ijazah setara SMA dari Gibran. Padahal, syarat pendidikan dalam UU Pemilu tetap menuntut pendidikan minimal setara SMA. Denny menegaskan bahwa perubahan ini tidak didasarkan pada kebutuhan hukum, melainkan kepentingan politik tertentu.

Dalam kritiknya, Denny juga menyoroti pernyataan Jokowi yang menyebut polemik ijazah sebagai “operasi politik” untuk merusak reputasi Gibran. Ia menilai sebaliknya, justru tindakan Jokowi yang menjadi operasi politik, dengan mengubah aturan demi kepentingan keluarga. Denny menyarankan agar Jokowi menasihati Gibran untuk mundur dari posisi calon wakil presiden sebagai bentuk keberanian dan kejujuran politik, demi menyelamatkan kredibilitas demokrasi Indonesia. Ia menekankan bahwa keputusan semacam ini bukan hanya soal kelayakan individu, tetapi juga soal integritas sistem politik secara keseluruhan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya