Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Minta Nusron Wahid Hadir Pemeriksaan Saksi Kasus HGB Summarecon

KPK menegaskan kembali jadwal pemeriksaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung, dengan harapan kooperatif hadir sesuai jadwal.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 14 Oktober 2026, 23.20 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 24x dibuka
KPK Minta Nusron Wahid Hadir Pemeriksaan Saksi Kasus HGB Summarecon📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya. Pemeriksaan dijadwalkan pada Kamis, 15 Oktober, setelah sebelumnya sempat tertunda karena ketidakhadiran pada jadwal awal. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menekankan pentingnya kehadiran Nusron sebagai bentuk komitmen terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Hingga Rabu sore, KPK belum menerima konfirmasi resmi mengenai kehadiran Nusron. Dalam praktik sebelumnya, jika seseorang tidak hadir, biasanya disertai surat pemberitahuan. Namun, karena tidak ada surat, tidak ada kabar, dan tidak ada komunikasi dari pihak terkait, KPK menyampaikan harapan tinggi agar Nusron hadir sesuai jadwal yang telah disesuaikan pasca-permintaan ulang. KPK menekankan bahwa proses penyidikan tidak dapat berjalan tanpa kehadiran saksi yang dimintai keterangan.

Setyo kembali menyoroti pernyataan Nusron pada 18 September 2026, yang menyatakan kesiapan mendukung dan berkooperasi dengan KPK dalam penanganan perkara. Menurut Ketua KPK, pemeriksaan ini merupakan kesempatan penting bagi Nusron untuk menjelaskan hal-hal yang diperlukan dalam penyidikan. Kehadiran yang tidak kunjung datang menimbulkan kekhawatiran terhadap komitmen yang sebelumnya disampaikan secara publik.

Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan pihak swasta. Mereka meliputi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. Empat tersangka lainnya—Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi—disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Semua tersangka telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 14 September di wilayah Jabodetabek mengamankan 19 orang dan menyita barang bukti uang senilai Rp106,3 miliar. Hasil penggeledahan dan penyitaan ini menjadi dasar penyidikan lanjutan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pengurusan tanah dan izin di lingkungan kementerian. KPK menegaskan bahwa seluruh proses tetap berjalan secara transparan dan profesional, dengan harapan semua pihak yang dimintai keterangan dapat menunjukkan keterbukaan dan tanggung jawab.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya