Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Pastikan Pemanggilan Kepala BNPB Berdasarkan Analisis Penyidik

Pemanggilan Kepala BNPB sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ditentukan oleh kebutuhan dan relevansi yang dianalisis penyidik KPK, bukan keputusan semata.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 14 Oktober 2026, 23.18 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 25x dibuka
KPK Pastikan Pemanggilan Kepala BNPB Berdasarkan Analisis Penyidik📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - KPK menegaskan bahwa pemanggilan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan lembaga tersebut tidak bersifat otomatis, melainkan didasarkan pada pertimbangan teknis dan kebutuhan penyidikan. Keputusan tersebut, menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, merupakan hasil dari evaluasi menyeluruh yang dilakukan tim penyidik.

Menurutnya, setiap langkah yang diambil KPK, termasuk pemanggilan saksi, dilakukan dengan mempertimbangkan kesesuaian fakta dan keterkaitan langsung terhadap perkara. Jika ada pihak yang disebut dalam proses penyelidikan, maka penyidik akan menganalisis apakah informasi tersebut relevan dan mendukung proses penyidikan. Jika tidak, maka tidak akan dilakukan pemanggilan.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026 di lingkungan BNPB, mengamankan 14 orang termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta. Meski demikian, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang diduga menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana.

Pada 14 Oktober 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, salah satunya Bima Setiawan, adik sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB. Empat tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli BNPB, serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya