KPK Pastikan Pemanggilan Kepala BNPB Berdasarkan Analisis Penyidik
Pemanggilan Kepala BNPB sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ditentukan oleh kebutuhan dan relevansi yang dianalisis penyidik KPK, bukan keputusan semata.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 14 Oktober 2026, 23.18 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 25x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - KPK menegaskan bahwa pemanggilan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan lembaga tersebut tidak bersifat otomatis, melainkan didasarkan pada pertimbangan teknis dan kebutuhan penyidikan. Keputusan tersebut, menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, merupakan hasil dari evaluasi menyeluruh yang dilakukan tim penyidik.
Menurutnya, setiap langkah yang diambil KPK, termasuk pemanggilan saksi, dilakukan dengan mempertimbangkan kesesuaian fakta dan keterkaitan langsung terhadap perkara. Jika ada pihak yang disebut dalam proses penyelidikan, maka penyidik akan menganalisis apakah informasi tersebut relevan dan mendukung proses penyidikan. Jika tidak, maka tidak akan dilakukan pemanggilan.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026 di lingkungan BNPB, mengamankan 14 orang termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta. Meski demikian, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang diduga menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana.
Pada 14 Oktober 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, salah satunya Bima Setiawan, adik sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB. Empat tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli BNPB, serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Hakim Batalkan Vonis Kartel Bunga, AFPI Soroti Kepatuhan Regulator
Putusan pengadilan membatalkan dakwaan kartel bunga terhadap platform pinjaman daring, dengan menilai kepatuhan terhadap arahan OJK sebagai dasar operasional yang sah.
24 Oktober 2026

Vila Eks Hitler di Alpen Terbakar, Satu Tersangka Ditahan
Sebuah bangunan bersejarah milik Adolf Hitler di pegunungan Alpen terbakar, dengan satu orang ditangkap dan penyelidikan masih berlangsung.
24 Oktober 2026

Unjuk Rasa Massal Guncang Prancis, 135 Orang Ditangkap
Aksi protes besar-besaran di berbagai kota Prancis menewaskan 135 orang ditangkap, menyusul kemarahan sosial terhadap kebijakan pemerintah dan aksi kongres partai sayap kanan.
24 Oktober 2026

Pimpinan CTIF di Singapura Tekankan Kolaborasi Intelijen Anti-Terorisme
Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin rapat CTIF Council di Singapura, perkuat sinergi intelijen sembilan negara hadapi ancaman terorisme sekaligus peringati lima tahun berdirinya fasilitas kolaborasi tersebut.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

